Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Bos PT Gajah Tunggal Tbk
Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim pulang ke Indonesia. Pasangan suami istri itu sejak beberapa tahun silam menetap di Singapura.
Keterangan keduanya dibutuhkan dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), perusahaan yang dikendalikan Sjamsul.
"Sebenarnya kalau ada iktikad baik dan ingin lakukan klarifikasi terkait fakta-fakta yang ada, justru akan lebih baik jika Sjamsul dan istri datang ke Indonesia untuk beri klarifikasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (18/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri mengatakan pihaknya kesulitan memeriksa Sjamsul dan Itjih yang sudah menetap di Singapura. Menurut Febri, pihaknya sudah berkoordinasi dengan lembaga antikorupsi Singapura (CPIB) untuk meneruskan surat panggilan ke Sjamsul.
Namun, surat panggilan yang sudah dikirim dua kali itu tak digubris taipan yang besar di era Orde Baru itu.
"Memang yang jadi persoalan karena yang bersangkutan tinggal di luar negeri, jadi terbatas kewenangan KPK. Jadi sampai saat ini saksi belum hadir," tuturnya.
Sejauh ini KPK baru menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka korupsi penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul. Berkas penyidikan Syafruddin pun sudah rampung dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Dalam waktu dekat kami akan melakukan pelimpahan ke penuntutan. Itu artinya tidak terlalu lama akan dibawa persidangan," kata Febri.
Febri mengatakan lewat persidangan Syafruddin tersebut pihaknya akan menguraikan peran Sjamsul dan istrinya dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI kepada BDNI tersebut.
"Kami akan perhatikan juga fakta-fakta persidangan untuk mengurai lebih rinci (peran Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim) dalam kasus BLBI," tuturnya.
Menurut Febri, penyidik KPK telah memeriksa sedikitnya 69 saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Syafruddin. Mereka yang diperiksa berasal dari kalangan mantan pejabat negara, pihak swasta, pegawai PT Gajah Tunggal Tbk, hingga advokat.
Bekas pejabat negara yang telah diperiksa di antaranya mantan Wakil Presiden Boediono selaku Menteri Keuangan, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti, mantan Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi.
Kemudian, mantan Kepala BPPN I Putu Gede Ary Suta, mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto, hingga Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri, Rizal Ramli.
Dalam kasus ini, KPK telah menahan Syafruddin selaku tersangka penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim.
KPK menduga perbuatan Syafruddin itu merugikan negara sebesar Rp4,58 triliun sebagaimana hasil audit investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, Syafruddin membantah telah menyebabkan kerugian negara dalam menerbitkan SKL BLBI.
Menurut dia, penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim telah melalui mekanisme yang benar dan disetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).
(wis/gil)