KPK Sebut Kasus BLBI Segera Masuk ke Persidangan

CTR | CNN Indonesia
Selasa, 13 Mar 2018 03:31 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan kasus BLBI tak lama lagi akan dilimpahkan ke persidangan karena mengejar batas masa penahanan tersangka.
Ketua KPK Agus Rahardjo, di Jakarta, belum lama ini. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan kasus tindak pidana korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) tak lama lagi maju ke persidangan.

Sebab, sudah ada tersangka yang ditahan, yakni eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

"BLBI rasanya sudah hampir maju ke pengadilan. Karena begitu yang bersangkutan [Syafruddin] ditahan syarat argo [batas masa penahanan] 120 hari jalan," kata dia, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus memastikan tidak ada kendala bagi KPK dalam mengusut kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp4,58 triliun itu. Terakhir, KPK sudah memeriksa Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti.

"Segera akan [berproses] di pengadilan," tegasnya.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap Dorodjatun dibutuhkan terkait jabatannya sebagai Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) ketika BPPN mengeluarkan SKL kepada Sjamsul Nursalim.

Nama terakhir merupakan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), salah satu bank yang menerima kucuran BLBI.

Dalam pemeriksaan terakhir, Penyidik menggali proses pembuatan hingga perdebatan sebelum penerbitan SKL. Sebelum penerbitan surat tersebut, diketahui terdapat sejumlah tahapan, seperti pengklasifikasian utang hingga kewajiban utang yang harus dibayarkan.

"Ternyata ada kewajiban yang belum selesai dan BPK juga menemukan kerugian negara di sana," kata Febri di Jakarta, (2/1).

Diketahui, kasus BLBI mulai mencuat sejak Mei 2002. Saat itu, KPK mencium praktik korupsi dalam penerbitan SKL kepada BDNI.

Menurut KPK, kewajiban Sjamsul yang mesti diserahkan ke BPPN sebesar Rp4,8 triliun. Namun Sjamsul baru membayarnya, lewat penyerahan aset perusahan miliknya, Dipasena, yang nilainya hanya Rp1,1 triliun. Alhasil, Sjamsul masih memiliki kewajiban Rp3,7 triliun.


Syafruddin Temenggung sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak April lalu. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER