Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Halmahera Timur, Rudi Erawan. Ia merupakan tersangka suap dan gratifikasi proyek jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku dan Maluku Utara.
Rudi pertama kali ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan pada 12 Februari 2018. Saat itu, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.
Kemudian masa penahanan Rudi diperpanjang dari 4 Maret 2018 sampai 12 April 2018. Selanjutnya pada 13 April 2018 masa penahanan Rudi kembali diperpanjang selama 30 hari, tepatnya sampai 12 Mei 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 11 mei 2018 sampai dengan 12 Juni 2018 untuk tersangka RE," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jumat (11/5).
Dalam kasus ini, Rudi diduga menerima suap sebesar Rp6,3 miliar dari sejumlah kontraktor untuk memuluskan proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, Rudi diduga menerima uang dari Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary. Uang yang diterima Amran berasal dari para kontraktor yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Saut mengatakan, penyidikan terhadap Rudi merupakan pengembangan dari kasus suap Kementerian PUPR yang menjerat sejumlah anggota DPR sejak 2016. Rudi merupakan tersangka ke-11 dalam kasus suap Kementerian PUPR.
"KPK sudah tetapkan 10 orang terkait proyek ini sebagai tersangka. Enam dari 10 tersangka telah divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta," katanya.
KPK juga menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) M Basuki Hadimuljono setelah tidak hadir dalam pemeriksaan Jumat (11/5).
Sedianya, Basuki diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku dan Maluku Utara atas tersangka Rudi Erawan.
"Dijadwalkan kembali, Senin depan," kata Febri.
Febri menjelaskan perwakilan Basuki sudah menghubungi KPK. Kemudian ia menyampaikan alasan Basuki tidak dapat diperiksa hari ini lantaran sedang melaksanakan tugas ke luar kota.
"Tidak hadir, tadi pihak saksi (Basuki) sudah menyampaikan ada tugas lain di luar kota hari ini," kata Febri.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan pada anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti. Ia terbukti menerima suap dari para kontraktor terkait usulan proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. Belakangan uang suap itu ternyata juga diterima oleh anggota Komisi V DPR lainnya.
(osc/wis)