Suap Jasa Marga, Auditor BPK Dituntut 9 Tahun Penjara

Ramadhan Rizki | CNN Indonesia
Senin, 14 Mei 2018 16:36 WIB
Auditor BPK Sigit Yugoharto dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan karena menerima suap.
Gambar barang bukti terkait kasus dugaan suap motor Harley Davidson yang melibatkan salah satu audtor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat konpers di KPK, Jakarta, Jumat, 22 September 2017. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Auditor Madya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan karena dinilai telah menerima suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) di PT Jasa Marga Tbk, tahun 2017.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut," kata Jaksa Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/5).

Dalam tuntutan, jaksa menyatakan hal yang memberatkan Sigit diantaranya adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai pegawai BPK, Sigit dinilai tidak memberi teladan kepada masyarakat dalam mengelola keuangan negara karena menyalahgunakan kekuasaan dan wewenang yang diberikan untuk melakukan kejahatan.

Sedangkan hal yang meringankan, Sigit belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan.
Sigit Yugoharto didakwa menerima satu unit motor HarleyDavidson Sportster 883 dan fasilitas hiburan malam sebelum kemudian mengubah hasil temuan auditnya terhadap PT Jasa Marga (Persero) Tbk cabang Purbaleunyi.

Kedua fasilitas itu diberikan oleh General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi, Setia Budi sebagai hadiah karena Sigit telah mengubah hasil temuan sementara Tim Pemeriksa BPK atas pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi PT Jasa Marga tahun 2015-2016.

Sigit disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER