Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo memastikan Revisi UU Terorisme akan rampung bulan ini. Pria yang karib disapa Bamsoet itu menjamin pada masa sidang Mei ini RUU Terorisme itu sudah disahkan dan resmi menjadi undang-undang.
"DPR berkomitmen dalam masa sidang bulan Mei, minggu pertama dan minggu kedua, kami akan selesaikan (revisi) UU Terorisme," kata Bamsoet saat meninjau Mapolrestabes Surabaya terkait ledakan bom di lokasi itu, Senin (14/5).
Bamsoet mengatakan Komisi I dan Komisi III telah sepakat untuk menyelesaikan pembahasan dan menetapkan RUU Terorisme ini menjadi undang-undang. Menurut dia, UU Terorisme yang baru sangat mendesak guna menjawab persoalan yang saat ini terjadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini adalah kebutuhan yang mendesak dan harus dituntaskan," tuturnya.
Politikus Partai Golkar itu juga meminta agar pemerintah nantinya bisa sepakat dengan hasil pembahasan yang dilakukan bersama DPR. Bamsoet mengatakan kesepakatan bersama pemerintah dengan DPR ini diperlukan agar RUU Terorisme bisa segera disahkan.
"Sehingga harapan presiden bulan Juni sudah selesai, kami sampaikan Mei sudah selesai," ujarnya.
"Kami di DPR sepakat mendukung penuh langkah langkah Polri, dan langkah pemerintah dalam penanggulangan terorisme," kata Bamsoet menambahkan.
Kutuk Teror Lebih jauh, Bamsoet mengutuk aksi terduga pelaku bom bunuh diri di Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur yang turut melibatkan anak-anak. Ia menyebut perbuatan tersebut adalah biadab dan tak bisa diterima akal sehat.
"Saya tidak tahu ini ajaran mana yang membenarkan anak kandung dikorbankan untuk sebuah misi yang tidak jelas," kata dia.
Bamsoet mengatakan bahwa DPR mendukung Polri untuk bertindak secara tegas mencegah aksi-aksi terorisme terjadi kembali, dengan masuk lebih jauh ke dalam sel-sel kelompok yang telah dipetakan. Sejauh ini, Polri menyebut bahwa aksi teror di Surabaya terkait dengan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Menurut Bamsoet, Polri bisa langsung menangkap para terduga pelaku teror jika ditemukan gelagat yang mencurigakan. Polri, lanjut dia, bisa mengesampingkan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mencegah terjadinya korban jiwa yang lebih banyak lagi akibat aksi teror.
"Kalau ada gerakan mencurigakan periksa, tangkap, tidak terbukti lepas, terbukti sel (penjara). Jadi itu sikap kami di DPR," tuturnya.
"Saya menganjurkan kita pilih menyelamatkan rakyat kita, menyelamatkan negara kita, urusan HAM kita bahas kemudian," kata Bamsoet.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan bakal menerbitkan Peraturan Perundang-undangan (Perppu) Tindak Pidana Terorisme apabila DPR tak merampungkan pembahasan RUU Terorisme hingga bulan depan.
Jokowi menuturkan pemerintah telah memberikan draf revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ke DPR sejak Februari 2016.
(wis/asa)