Ketua Pansus RUU Terorisme, Muhammad Syafi'i mengatakan usulan itu dinilai tidak pantas karena rentetan peristiwa teror yang terjadi baik di rutan Mako Brimob Depok hingga ledakan bom di Surabaya dan Sidoarjo merupakan bentuk kelalaian pihak kepolisian.
"Saya minta kepada pak Tito Karnavian agar dia mencabut pernyataannya itu. Jadi kalau anda tidak profesional jangan kemudian ujug-ujug mengusulkan Perppu," kata Syafii melalui sambungan telepon, Senin (14/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami harapkan UU cepat dilakukan revisi. Bila perlu, kami mohon pada Bapak Presiden membuat Perppu," ujar Tito dalam jumpa pers di Surabaya.
Menurut Muhammad Syafi'i yang juga politikus Partai Gerindra , rentetan peristiwa teror tidak perlu terjadi dan bukan persoalan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme yang belum selesai.
Kelalaian dan ketidakprofesionalan kepolisian di bawah Tito dituding jadi penyebab aksi teror Surabaya bisa lolos. (Biro Pers Setpres/ Bey Machmudin) |
"Lalu saya mau bilang apa kecuali kan kelalaian dan ketidakprofesionalan Polri," katanya.
"Lalu kemudian kalau terjadi dua insiden berdekatan itu orang kemudian mengaitkan pembahasan RUU Terorisme yang berlangsung, ini kan aneh. Jangan alihkan ketidakprofesionalan polisi itu dengan pembahasan RUU Terorisme," ujarnya.
Syafii menegaskan RUU Terorisme tinggal menyisakan persoalan belum disepakatinya definisi terorisme dari pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM.
Anggota Komisi III DPR ini menduga ada pengaruh petinggi Densus 88 Anti-teror terhadap persoalan definisi terorisme tersebut. Padahal, pembahasan lain disebut sudah selesai.
Dengan demikian, Syafii mengatakan Presiden Jokowi tidak perlu mengeluarkan Perppu Terorisme terhadap kondisi ini.
"Sangat tidak perlu. Presiden tinggal mendesak panja pemerintah menyelesaikan UU, kasih definisi begitu. Tinggal itu aja," katanya.
"Kalau Juni pada akhir masa sidang belum selesai saya akan keluarkan Perppu," kata Jokowi di JIExpo, Senin (14/5).
Jokowi kembali mengatakan bahwa pemerintah telah memberikan draf revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ke DPR sejak Februari 2016.
Kelalaian dan ketidakprofesionalan kepolisian di bawah Tito dituding jadi penyebab aksi teror Surabaya bisa lolos. (Biro Pers Setpres/ Bey Machmudin)