Anggota Komisi III Sepakati RUU Terorisme Selesai Akhir Mei

DZA | CNN Indonesia
Selasa, 15 Mei 2018 03:04 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, menyatakan kesepakatan penyelesaian revisi Undang-Undang Anti Terorisme akan diselesaikan pada akhir Mei.
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, setuju agar revisi Undang-Undang Anti Terorisme segera diselesaikan. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, menyatakan kesepakatan penyelesaian revisi Undang-Undang Anti Terorisme akan diselesaikan pada akhir Mei.

"Barusan disepakati, akhir Mei revisi RUU selesai. Paling lambat akhir massa sidang ini bulan Juni," kata Arteria Dahlan dalam keterangannya kepada CNNIndonesia.com, Senin (14/5) malam.

Politikus partai berlambang banteng ini juga menyebut proses revisi UU Terorisme sudah hampir mencapai 99 persen. Dia menyatakan perdebatan yang mengakibatkan lambatnya pengesahan RUU itu adalah kesepahaman pengaturan mengenai ruang lingkup terorisme, pidana percobaan terorisme, dan tindakan pendahuluan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"UU terorisme sudah hampir selesai, hampir 99%, kan DPR pada prinsipnya sudah oke semua. Tinggal di pemerintah," ungkap Arteria.


Arteria juga menegaskan pengesahan RUU tersebut harus segera dilakukan. Sementara itu, usai rentetan teror bom di Surabaya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengusulkan Perppu kepada Presiden RI Joko Widodo karena kendala pada pengesahan draf RUU teroris.

"Kan malu sama presiden, jadi pemerintah dan DPR harusnya bekerja ekstra keras untuk mengesahkan secepatnya," kata Arteria yang berharap aturan itu ditetapkan lewat pengesahan UU, bukan Perppu.

Sebelumnya, Jokowi mendesak DPR untuk merampungkan revisi UU Anti Terorisme paling lambat pada akhir masa sidang pada Juni. Apabila tidak segera disahkan, Jokowi menyatakan akan mengeluarkan Perppu.

"Kalau Juni pada akhir masa sidang belum selesai saya akan keluarkan Perppu," kata Jokowi di JIExpo, Senin (14/5).

Joko Widodo menuturkan pemerintah telah memberikan draf revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ke DPR sejak Februari 2016. Revisi UU Terorisme itu mencuat pascateror bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada 14l Januari 2016.

(kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER