Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Ombudsman RI, Adrianus Meilala menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bertemu dengan biro hukum KPK dan tim pendamping hukum Novel Baswedan. Pertemuan ini, kata Adrianus, merupakan langkah inisiatif dari Ombudsman untuk mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap
Novel Baswedan.
"Ini dalam rangka kesimpulan yang dilakukan oleh Ombudsman dalam satu kegiatan investigasi inisiatif sendiri," kata Adrianus Meilala di kantor KPK, Selasa (15/5).
Inisiatif Ombudsman RI dalam membentuk tim investigasi itu dilakukan demi mempercepat proses terkuaknya siapa pelaku penyiraman air keras terhadap salah satu penyidik senior KPK tersebut. Langkah ini juga, menurut Adrianus, supaya tidak menimbulkan dugaan dari masyarakat terhadap pihak kepolisian yang dianggap lamban dalam menangani kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya nih, terlalu pagi memang tidak profesional, maka kami akan katakan begini minta kepada polri melakukan pembenahan," kata Adrianus.
Adrianus juga menceritakan di dalam pertemuan tersebut pihaknya bertemu Novel. Namun Adrianus enggan memberikan pernyataan mengenai apakah ada fakta baru yang diungkapkan dari pihak Novel. Setelah melakukan pertemuan, Ombudsman berencana akan mengklarifikasi temuan dari investigasinya ke Polda Metro Jaya.
"Ada hal yang disampaikan oleh Novel. Ada beberapa nama yang akan kami panggil juga, tapi kami enggak bisa menduga, dan kami juga inisiatif sendiri jadinya enggak dikejar-kejar juga kan,"kata Adrianus terkait tenggat waktu kerja tim investigasi.
Novel Harapkan Penguakan Teror SecepatnyaMenanggapi inisiatif Ombudsman tersebut, Novel berharap bisa turut mempercepat penguakan kasus teror yang dialami dirinya lebih dari setahun lalu.
"Semoga yang dilakukan oleh Ombudsman berhasil dengan optimal semoga mengetahui hal-hal yang diduga malapraktek dalam kasus saya," kata Novel di kantor KPK, Selasa (15/5).
Saat komisioner Ombudsman Adrianus Meilala datang ke KPK, Novel ditanyai enam buah pertanyaan terkait sejauh mana proses pemeriksaan.
Melalui kuasa hukum Novel Baswedan Muhammad Isnur yang menemaninya pada pertemuan tersebut, juga menjelaskan kliennya sebagai korban belum pernah mendapatkan Surat Penyidikan Pengembangan Perkara (SP2HP) dari pihak kepolisian.
"Novel tidak pernah mendapatkan SP2HP dan itu haknya. Dan Novel gak pernah dapat surat dimulainya penyidikan dan baru-baru kemarin beliau baru dapat," kata Isnur di tempat yang sama.
Isnur juga meluruskan mengenai isu yang beredar bahwa kliennya tidak pernah kooperatif waktu penyelidikan. Padahal, sambungnya, selama ini Novel telah melayani penyelidikan dengan baik.
"Dan dalam forum tadi novel juga mengklarifikasi bahwa Novel tidak pernah diperiksa padahal faktanya diperiksa dengan dokumen yang lengkap beberapa lembar gitu, ada tiga lembar," kata Isnur.
Sudah setahun kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan belum terungkap. Novel disiram orang tak dikenal setelah dia beribadah subuh di masjid dekat rumahnya pada 11 April 2017. Hingga sampai saat pelaku dari penyiraman terhadap Novel belum terungkap.
(kid)