KPK Surati Jokowi untuk Terbitkan Perpres Mobil Listrik

DZA | CNN Indonesia
Selasa, 15 Mei 2018 21:31 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pengesahan kendaraan listrik nasional.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan pihaknya mengirim surat terkait kendaraan listrik nasional kepada Presiden RI Jokowi merujuk pada upaya pencegahan. (Ilustrasi/CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pengesahan kendaraan listrik nasional. Dalam surat yang KPK bertanggal 6 April 2018, KPK menyarankan Indonesia memilik kendaraan listrik bermerek nasional.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pun mengonfirmasi mengenai surat yang ditujukan kepada presiden tersebut.

"Oh iya benar, yang harus direnungkan dari surat itu nuansanya pencegahannya. Setelah di masa lalu banyak yang pontang-panting karena beberapa isu antara lain conflict of interest, intergitas, dan lain-lain," ujar Saut lewat pisan singkat, Selasa (15/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


KPK Kirim Surat ke Presiden Soal Kendaraan Listrik NasionalSaut Situmorang. (CNN Indonesia/M. Andika Putra)
Saut juga menambahkan surat itu merupakan langkah lembaganya dalam upaya pencegahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia juga tak menampik upaya ini melihat dari 'kegagalan' mobil nasional, Esemka.

"Namanya juga bangsa yang baru jalan, yang utama negara enggak boleh rugi. Kalau rugi apalagi ada korupsi atau gratifikasinya, maka itu jadi urusan KPK," ujar Saut.

Dalam surat edaran tersebut KPK memberikan rekomendasi kepada presiden sesuai mandat dalam UU Nomor 30 tahun 2002 terkait pelaksanaan tugas pengawasan penyelenggaraan negara. Surat tersebut diteken Ketua KPK Agus Rahardjo.

Setidaknya ada tiga poin dalam isi surat KPK kepada Presiden tersebut. Pertama, meminta pemerintah untuk mengesahkan kendaraan bertenaga listrik bermerek nasional dan dalam upaya tersebut idealnya diwujudkan melalui sinergi antara pemerintah, Perguruan Tinggi dan industri nasional.


Kedua, berkaitan dengan kebijakan pemerintah dengan mengeluarkan Perpres tentang Percepatan Kendaraan Listrik Nasional perlu segera disahkan, dengan terlebih dulu memastikan adanya penyempurnaan skema insentif, baik fiskal dan nonfiskal.

Selain itu, pemerintah juga diminta menberikan dukungan berupa pendanaan riset pengembangan dan inovasi yang memadai, pembuatan skema pajak dan tarif bea masuk yang sesuai dengan tahapan industri perintis nasional (pioneer industry).

Lainnya juga adalah melalui penyederhanaan regulasi dan kebijakan dalam rangka mewujudkan sinergi antar BUMN, terutama di sektor energi dan manufaktur dari perguruan tinggi dan dukungan pemasaran produk melalui pengadaan barang pemerintah melalui skema e-catalogue.

Ketiga, dalam surat tersebut disarankan seluruh kebijakan kementerian dan lembaga terkait dikoordinasikan dalam pola yang lebih strategis dan sinergis, serta menghindari adanya konflik kepentingan, baik dalam perumusan dan perencanaannya. (kid/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER