Penyebar Hoaks Bom Gereja Santa Anna Terancam Hukuman Berat

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Kamis, 17 Mei 2018 15:57 WIB
Polisi menjerat penyebar kabar bohong berinisial MIR dengan pasal berlapis, yakni undang-undang ITE dan undang-undang pemberantasan terorisme.
Polisi menjerat penyebar kabar bohong berinisial MIR dengan pasal berlapis, yakni undang-undang ITE dan undang-undang pemberantasan terorisme. (Divisi Humas Polri)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyebar kabar bohong ancaman bom di Gereja Santa Anna Duren Sawit, Jakarta Timur, sudah dibekuk oleh polisi. Pelaku yang merupakan seorang lelaki berinisial MIR itu terancam hukuman berat karena dijerat dengan pasal berlapis.

"Terancam 20 tahun sampai dengan seumur hidup," ujar Kapolres Jakarta Timur Kombes Tony Surya Putra saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (17/5).

MIR dikenakan Pasal 45 juncto pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektonik, dan atau Pasal 6 dan Pasal 7 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teroris.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Tony mengatakan MIR adalah seorang pengangguran. Dia membuat kabar bohong itu dengan dalih iseng. Meski demikian Tony memastikan MIR tidak terlibat dalam kelompok teroris.

"Bukan (kelompok teroris), dia pengangguran," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Jaktim AKBP Sapta Maulana mengatakan kini MIR sudah ditahan di Polres Jaktim. Penahanan itu dilakukan usai dia dibekuk di kawasan Bekasi.

Sapta mengatakan MIR tidak dikendalikan oleh orang lain dalam melakukan aksi tersebut. Dia menyebarkan kabar bohong itu seorang diri.

"Iseng, dia sendiri saja (tak ada yang mengendalikan)," ucapnya.


Mulanya petugas mendapat laporan terkait isu bom sekitar pukul 08.00 WIB, pada Senin (14/5) lalu. Di dalam informasi itu disebutkan ada seseorang menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna perak melemparkan tas ke arah gereja.

Selain menyebarkan hoax, MIR yang menyebar kabar itu juga mengaku sebagai anggota unit Kejahatan Dengan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya yang sedang menuju lokasi. Dia bahkan sempat mengaku sebagai AKBP Adi Purnomo dari Polda Metro Jaya.

Saat memeriksa lokasi dimaksud, polisi juga menggerakkan tim Jibom Gegana Satbrimob Polda Metro. Saat pengecekan tersebut tidak ditemukan seperti yang dikatakan MIR. Setelah itu, polisi memburu MIR dan menangkapnya di daerah Tambun, Bekasi. (ayp/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER