Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta kepolisian segera menetapkan dua petinggi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal.
Sebelumnya, Bawaslu telah melaporkan Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni dan Wasekjen PSI Chandra Wiguna ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis pagi (17/5).
"Untuk tahap berikutnya di Kepolisian, yang oleh undang-undang diberikan waktu penyidikan paling lambat 14 hari sejak diterima, Kepolisian segera menetapkan Tersangka untuk selanjutnya masuk dalam proses penuntutan," ujar Ketua Bawaslu Abhan Misbah di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (17/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abhan mengatakan Bawaslu dan kepolisian telah membangun kerja sama dalam menangani dugaan kasus pelanggaran pemilu yang dilakukan PSI. Terutama di dalam sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) yang terdiri atas Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung.
Temuan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan PSI, kata Abhan, tentu tak lepas dari kerja sama lembaga-lembaga di dalam Gakkumdu. Atas dasar itulah Abhan meminta polisi segera menetapkan tersangka dua petinggi PSI yang telah dilaporkan Bawaslu.
"Karena sinergitas ini telah dibangun sejak awal penanganan Temuan Nomor:02/TM/PL/RI/00.00/IV/2018," ucap Abhan.
 Raja Juli Antoni. CNN Indonesia/Safir Makki) |
Di tempat terpisah, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI menganggap Bawaslu mengabaikan asas praduga tak bersalah ketika meminta polisi segera menetapkan dua petingginya. Bahkan, Juru Bicara Bidang Hukum PSI Rian Ernest menyimpulkan sudah menjadi target operasi.
"Boleh saya katakan PSI ini menjadi TO atau target operasi," ucap Rian di DPP PSI, Jakarta, Kamis (17/5).
Sebelumnya, PSI menayangan iklan hasil jajak pendapat soal menteri-menteri dan cawapres yang patut mendampingi Joko Widodo pada periode kepresidenan selanjutnya di salah satu media cetak bulan lalu. Dalam iklan itu, PSI mencantumkan nama, lambang, serta nomor urut parpol.
Bawaslu lalu melakukan penindakan. Bawaslu memanggil perwakilan media cetak yang menayangkan iklan tersebut. Bawaslu juga mengundang perwakilan PSI untuk dimintai keterangan. Tidak ketinggalan, Bawaslu pun meminta pendapat ahli pidana dan ahli bahasa.
Bawaslu kemudian menyimpulkan bahwa PSI diduga melakukan kampanye di luar jadwal. Walhasil, Ketua Bawaslu melaporkan Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Wasekjen Chandra Wiguna ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis pagi (17/5).
Kedua petinggi PSI Tersebut dijerat Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 492. Dalam pasal itu disebutkan bahwa pihak yang melakukan kampanye di luar jadwal dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Sekjen Klaim PSI Dizalimi Sejak DibentukRaja Juli Antoni mengeluh partainya dizalimi sejak pertama kali berdiri hingga ia dan rekannya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Bawaslu.
"Sejak lahirnya PSI, kami merasa selalu dihalang-halangi oleh kekuatan politik tertentu," ujar Antoni di kantor DPP PSI, Jakarta, Kamis (17/5).
Antoni menyatkaan PSI adalah partai baru berbasis anak muda yang memiliki gagasan besar untuk Indonesia. PSI, lanjutnya, memiliki misi dibentuk untuk memperbaiki praktik politik yang kotor. Namun, Antoni menyayangkan sikap kekuatan-kekuatan politik yang tidak merespon PSI beserta visi misinya dengan baik.
Antoni lalu mengatakan Bawaslu bersikap tidak adil atas partainya. Antoni menegaskan bahwa partainya tidak beriktikad mencuri start kampanye di media cetak. Ia mengaku telah memberikan klarifikasi kepada Bawaslu mengenai pertimbangan PSI menayangkan iklan jajak pendapat tersebut.
"Jauh dari lubuk hati kami yang terdalam, kami merasa proses ini tidak adil, tidak fair. Dalam konteksi itu kami merasa dizalimi," ucapnya.
Antoni mengatakan PSI kecewa dan prihatin dengan Bawaslu yang akhirnya melaporkan dua petinggi PSI ke Bareskrim Mabes Polri. Padahal, kata Antoni, Indonesia Election Watch sempat menyatakan bahwa 12 partai politik juga diduga melakukan kampanye di luar jadwal.
Namun, Antoni mengaku tidak tahu apakah Bawaslu memproses temuan Indonesia Election Watch tersebut.
"Apakah proses ini keengganan sebagian pihak untuk melihat partai ini tumbuh berkembang di masyarakat. Saya enggak tahu persis, tapi kami merasa dizalimi," ujar Antoni.
PSI adalah salah satu partai yang diloloskan KPU untuk menjadi peserta pemilu 2019. Hal itu ditetapkan KPU pada 17 Februari 2018.
(kid)