Besok Bawaslu Umumkan Putusan Atas PSI

Tiara Sutari & FAR | CNN Indonesia
Rabu, 16 Mei 2018 21:54 WIB
Anggota Bawaslu M Afifudin menyatakan hasil pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kampanye PSI bakal diumumkan paling lambat Kamis (17/5).
Anggota Bawaslu M Afifudin menyatakan hasil pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kampanye PSI bakal diumumkan paling lambat, Kamis (17/5). (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochamad Afifudin menyebut pemeriksaan terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait dugaan pelanggaran kampanye berakhir hari ini.

Selanjutnya, kata dia, status atas dugaan pelanggaran PSI pun disebut akan diumumkan paling lambat Kamis (17/5).

"Hari ini terakhir pemeriksaan... ya besok sudah ada informasi kami sampaikan secara resmi," kata Afifudin di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (16/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Afifudin pun tak mau membeberkan apakah partai tersebut terbukti melakukan pelanggaran atau tidak. Dia  hanya melemparkan simpulan tersebut kepada awak media sembari tertawa.

"Kecenderungan (melanggar) silahkan tafsirkan sendiri," kata dia

PSI diduga melakukan kampanye di luar jadwal karena memasang lambang, nomor urut, serta nama partai dalam iklan polling cawapres dan calon menteri untuk kabinet Presiden Joko Widodo periode kedua di salah satu media cetak.

Merujuk Pasal 492 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, peserta pemilu melakukan kampanye di luar jadwal dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda paling besar Rp12 juta.


Dikonfirmasi secara terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menyakini partainya tidak bersalah atas dugaan tersebut. Hal tersebut disampaikan Raja Juli usai menyerahkan data tambahan terkait persoalan tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (16/5).

"Saya datang atas inisiatif pribadi untuk beri keterangan tambahan dan klarifikasi hasil berita acara klarifikasi yang pernah saya lakukan beberapa saat lalu," kata dia.

"Pada intinya kami tegaskan kembali bahwa kami yakin materi yang ada di iklan itu bukan materi kampanye."

Raja Juli menegaskan iklan jajak pendapat yang diselenggarakan PSI itu adalah bagian dari sosialisasi dan pendidikan politik. Hal ini, katanya, mengacu pasal 274 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di dalamnya, sebut Raja Juli, mengatur soal materi kampanye, yakni terkait visi, misi dan program partai politik peserta pemilu.

"Nah tiga unsur itu yang disebut sebagai materi kampanye dan sampai saat ini kalau dilihat kembali materi itu tidak ada sama sekali [di iklan] menyampaikan visi maupun program PSI. Ini adalah fungsi dan tugas partai politik untuk melakukan sosialisasi mengajak masyarakat untuk berpartisipasi," kata Raja Juli.

"Kami ingin pemimpin ke depan tidak seperti membeli kucing dalam karung. Bahwa ini ada nama-nama cawapres dan calon-calon menteri silahkan di kritik, dan semua dari situ enggak ada satu pun orang PSI."

Bawaslu 'Lempar' Tafsiran Dugaan Pelanggaran PSI ke WartawanSekjen Partai Solidaritas Indonesia Raja Juli Antoni memperlihatkan iklan soal alternatif kabinet untuk periode kedua kepresidenan Joko Widodo di kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (4/5). (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)


Meskipun demikian, Raja Juli menegaskan pihaknya tetap mengikuti proses yang dilakukan Bawaslu dan meyakini penyelenggara pemilu ini dapat bertindak sesuai kapasitan dan aturan yang berlaku.

Selama proses pengusutan, Bawaslu sudah dua kali memanggil ketua Umum PSI Grace Natalie untuk dimintai keterangan. Namun, ia belum pernah memenuhi panggilan tersebut.

Sebelumnya, pada 23 April 2018, PSI memasang iklan di salah satu surat kabar yang memuat jajak pendapat tokoh potensial menjadi cawapres dan menteri dalam kabinet Joko Widodo periode selanjutnya.

Hal itu pun didugakan Bawaslu sebagai citra diri partai politik. Afif mengungkap pencantuman lambang dan nomor urut di surat kabar tergolong sebagai bentuk kampanye.

"Kalau terbukti yang pasti masuk pidana di Undang-Undang No. 7 tahun 2017 Pasal 492 dengan tuntutan 1 tahun dan denda Rp12 juta," imbuh Afif.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER