Bawaslu saat ini baru melaporkan Sekretaris Jenderal DPP PSI Raja Juli Antoni dan Wakil Sekjen DPP PSI Chandra Wiguna ke Bareskrim Mabes Polri. Keduanya diniali bertanggung jawab atas dugaan curi start kampanye PSI dengan memasang iklan di salah satu media cetak.
Karena itu, nantinya dalam polisi pengembangannya diharapkan bisa turut menjerat Grace yang tak dilaporkan Bawaslu karena selalu mangkir dari panggilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, kata Abhan, Bawaslu memiliki keterbatasan waktu dalam menangani dugaan pelanggaran. Abhan mengaku tidak ingin kasus dugaan pelanggaran ini menjadi kedaluwarsa hanya karena menunggu Grace memenuhi panggilan Bawaslu.
Karena itu, sejauh ini Bawaslu hanya bisa melaporkan Raja Juli dan Chandra ke Bareskrim karena sudah terklarifikasi. Abhan berharap kepolisian dapat meminta keterangan Grace selaku Ketua Umum PSI dalam tahap penyidikan.
"Kalau kami menunggu bisa jadi kedaluwarsa. Saya kira kepolisian bisa memanggil paksa. Bawaslu kan tidak punya kewenangan itu," ucap Abhan.
Lihat juga:Besok Bawaslu Umumkan Putusan Atas PSI |
Kedua petinggi PSI tersebut dijerat pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam pasal 492 Disebutkan bahwa pihak yang melanggar kampanye di luar jadwal dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp12 juta.
Laporan yang diajukan Abhan diterima Bareskrim dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/646/V/2018/BARESKRIM dan diperoleh Surat Tanda Terima Laporan Nomor:STTL/569/V/2018/BARESKRIM Tertanggal 17 Mei 2018.
Abhan mengatakan bahwa pengajuan laporan ke Bareskrim merupakan hasil keputusan sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung.
"Selanjutnya, penyidik yang akan melakukan pengembangan hingga ke proses persidangan di pengadilan," kata Abhan.
Abhan mengatakan Bawaslu akan menjadi saksi di persidangan bilamana kepolisian sudah melimpahkan dugaan kasus PSI ke pengadilan. Menurut Abhan, mekanisme tersebut sudah diatur dalam peraturan Gakkumdu.
Dia berharap majelis hakim nanti juga memiliki pandangan yang sama dengan Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan dua petinggi PSI.
"Harapan kami majelis hakim juga berpandangan sama dengan kami," ucap Abhan. (osc/sur)