Tjahjo Klaim Polisi Mustahil Langgar HAM Atasi Terorisme

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Jumat, 18 Mei 2018 14:17 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan selama ini polisi telah berusaha menghormati hak asasi terduga pelaku terorisme.
Tjahjo Kumolo singgung penerapan HAM di kasus HTI dan Teroris. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan tidak mungkin Kepolisian mengabaikan aspek Hak Asasi Manusia (HAM) selama melakukan penindakan terhadap terduga pelaku terorisme.

Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta pemerintah tetap menghormati HAM dalam menangani tindak pidana terorisme.

"Tidak mungkin TNI, polisi mengambil langkah melanggar HAM. Itu sudah tidak mungkin," kata Tjahjo di Kantor Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Jakarta, Jumat (18/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Tjahjo mengatakan selama ini polisi terbukti telah menghormati HAM terduga pelaku terorisme. Misalnya, polisi tidak langsung menangkap seseorang yang diketahui sudah memiliki niat untuk meledakkan bom.

"Sebelum meledak, kan tidak bisa ditangkap," ucap Tjahjo.

Polisi diklaim tetap akan mempertimbangkan HAM dalam menumpas teroris. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)


Tjahjo mengamini bahwa kepolisian memang selalu bertindak cepat dan tegas dalam menciptakan ketertiban dan keamanan di masyarakat. Namun, itu semua dilakukan demi stabilitas negara. Segala langkah yang diambil pun terukur sehingga tidak ada HAM milik seseorang yang diberangus.

"Kalau sedikit-sedikit HAM jadi acuan, ya terlambat. Tapi tetap HAM itu jadi kata kunci untuk semua bergerak," ujarnya.

"Maksud saya, HAM itu sudah selesai lah," lanjut Tjahjo.


Tjahjo lalu mengungkit perihal langkah pemerintah yang mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Dia mengatakan HTI jelas-jelas memiliki paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Akan tetapi, lanjutnya, pemerintah tetap memberi kesempatan kepada HTI untuk melakukan perlawanan hukum sesuai koridor yang ada.


Menurutnya itu adalah bukti bahwa pemerintah pun tidak mengabaikan HAM yang dimiliki setiap warga negara.

"Kita membubarkan HTI walaupun jelas-jelas melanggar tapi kan apapun tetap diberikan kesempatan mengajukan ke MK, ke PTUN, mengajukan banding. Kan tidak dihilangkan. Itu intinya," ucap Tjahjo. (dal/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER