Kontras Minta Pemerintah Tak Abaikan HAM Tangani Terorisme

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Kamis, 17 Mei 2018 23:01 WIB
Kontras tetap berada pada posisi bahwa HAM harus menjadi parameter dalam pemberantasan terorisme oleh pemerintah melalui aparat.
Koordinator Kontras, Yati Andriyani mengatakan pihaknya tetap berada pada posisi bahwa HAM harus menjadi parameter dalam pemberantasan terorisme oleh pemerintah melalui aparat. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho).
Jakarta, CNN Indonesia -- Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani meminta pemerintah tak mengabaikan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam menangani tindak pidana terorisme.

Penanganan yang sesuai prinsip HAM dinilai akan meminimalisasi munculnya risiko salah tangkap maupun penahanan sewenang-wenang.

"Kami tetap dalam posisi bahwa HAM adalah standar yang harus menjadi parameter memberantas terorisme. Ada hak yang tak boleh dikurangi yakni bebas dari penyiksaan," ujar Yati dalam keterangan pers di kantor KontraS, Jakarta, Kamis (16/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yati mengatakan langkah yang diambil pemerintah maupun aparat penegak hukum dalam memberantas terorisme harus tetap bermartabat. Ia menekankan bahwa penanganan terorisme tak bisa diselesaikan dengan cara instan.

Alih-alih mampu mencegah terorisme, cara instan dan reaksioner seperti wacana penerbitan Perppu soal terorisme justru dikhawatirkan membuat paham radikal semakin berkembang.

"Ini justru dikhawatirkan semakin mereproduksi rantai kekerasan, melemahkan langkah kontra radikalisasi, dan deradikalisasi benih ekstremisme lainnya," kata Yati.
Menurutnya, rencana Revisi UU terorisme di DPR pun bukan satu-satunya 'pil ampuh' menyelesaikan masalah tersebut. Yati menilai banyak aspek yang menyebabkan terjadinya tindak pidana terorisme.

"Kami mendukung revisi UU, tapi bukan berarti penyelesaian hanya dengan revisi, karena penting melihat akuntabilitas dalam memberantas terorisme," tuturnya.

Yati mengatakan pemerintah perlu meninjau kembali apakah betul permasalahan terorisme terjadi karena masih ada celah hukum atau memang minimnya koordinasi antarlembaga untuk melakukan deradikalisasi.

"Kalau tidak mengevaluasi yang sudah berjalan selama ini, akan sulit revisi UU itu berkontribusi besar memberantas terorisme," ucap Yati.
Hal senada diungkapkan aktivis HAM Haris Azhar. Menurutnya, pemerintah tak perlu menerbitkan Perppu dan hanya tinggal menunggu pengesahan revisi RUU Terorisme di DPR.

"Proses legislasi panjang, berat, tapi sudah jalan. Apalagi tinggal dua pasal saja yang dibahas," ucap Haris.

Mantan Koordinator Kontras ini tak menampik bahwa akan ada sejumlah pasal dalam RUU yang bermasalah. Namun menurutnya hal itu bisa digugat melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau substansinya bermasalah iya tapi itu nanti bisa dilawan dengan judicial review," katanya. (osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER