Penanganan yang sesuai prinsip HAM dinilai akan meminimalisasi munculnya risiko salah tangkap maupun penahanan sewenang-wenang.
"Kami tetap dalam posisi bahwa HAM adalah standar yang harus menjadi parameter memberantas terorisme. Ada hak yang tak boleh dikurangi yakni bebas dari penyiksaan," ujar Yati dalam keterangan pers di kantor KontraS, Jakarta, Kamis (16/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alih-alih mampu mencegah terorisme, cara instan dan reaksioner seperti wacana penerbitan Perppu soal terorisme justru dikhawatirkan membuat paham radikal semakin berkembang.
"Kami mendukung revisi UU, tapi bukan berarti penyelesaian hanya dengan revisi, karena penting melihat akuntabilitas dalam memberantas terorisme," tuturnya.
Yati mengatakan pemerintah perlu meninjau kembali apakah betul permasalahan terorisme terjadi karena masih ada celah hukum atau memang minimnya koordinasi antarlembaga untuk melakukan deradikalisasi.
"Kalau tidak mengevaluasi yang sudah berjalan selama ini, akan sulit revisi UU itu berkontribusi besar memberantas terorisme," ucap Yati.
"Proses legislasi panjang, berat, tapi sudah jalan. Apalagi tinggal dua pasal saja yang dibahas," ucap Haris.
Mantan Koordinator Kontras ini tak menampik bahwa akan ada sejumlah pasal dalam RUU yang bermasalah. Namun menurutnya hal itu bisa digugat melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau substansinya bermasalah iya tapi itu nanti bisa dilawan dengan judicial review," katanya. (osc)