"Tidak ada alasan untuk kemudian tidak selesai di masa sidang ini. Karena ini memang betul-betul barangkali orang bilang 99,5 persen. Jadi yang 0,5 persen tersisa itu hanya tinggal memilih opsi A sama opsi B," kata Arsul Sani saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (18/5).
Pembahasan yang masih alot antara DPR dan pemerintah adalah soal pencantuman definisi terorisme yang dianggap mempunyai motif politik, motif ideologi, dan mengancam keamanan negara di dalam batang tubuh revisi undang-undang antiterorisme. Apabila revisi belum selesai sesudah masa sidang paripurna, Arsul berpendapat yang harus bertanggung jawab adalah DPR dan pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini upaya pengesahan RUU itu masih terganjal kesepakatan dari pihak DPR dan Pemerintah. Hal ini lantaran ada perbedaan keinginan antara DPR dan Pemerintah, salah satunya terkait definisi terorisme.
Pemerintah menilai tambahan kalimat itu justru akan menyulitkan proses pencegahan teroris. Oleh karena itu penambahan kalimat itu tidak diperlukan, karena ruang lingkup tindakan terorisme bisa dilihat dengan cukup mengacu pada poin-poin yang tertuang di dalam Pasal 6 dan 7 RUU Antiterorisme. Suatu tindakan dikategorikan sebagai tindakan terorisme bila mengakibatkan kerusakan dan banyaknya korban jiwa serta menargetkan objek vital. (ayp/gil)