Menurut Hidayat dengan payung hukum, maka pasukan gabungan dari tiga matra TNI untuk membantu Polri dalam pemberantasan terorisme ini tidak akan melakukan penyalahgunaan wewenang atau menimbulkan masalah lain seperti melanggar HAM, di kemudian hari.
"Payung hukum yang cukup supaya tidak menghadirkan kesimpangsiuran dan atau penggunaan wewenang yang berlebihan sehingga akan menghadirkan problem bagaimana terkait pemberantasan terorisme," kata Hidayat di Kantor Wakil Ketua MPR, Kamis (17/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus PKS ini juga menilai perlu atau tidaknya Koopsusgab dilibatkan dalam pemberantasan terorisme juga harus dilihat dari situasi dan kondisi. Apabila sudah mendesak seperti situasi dan kondisi yang sekarang, Koopsusgab sangat diperlukan. Dia juga mencontohkan yang terjadi di Poso ada keterlibatan TNI.
Koopsusgab dibentuk Moeldoko saat masih menjabat sebagai Panglima TNI pada 2015. Tim ini merupakan gabungan pasukan elite antiteror dari tiga matra TNI, yakni Sat-81 TNI AD, Denjaka TNI AL, dan Satbravo-90 TNI AU. (osc)