Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menilai perlu ada payung hukum terkait wacana menghidupkan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (
Koopsusgab) TNI yang diusulkan oleh Kepala Staf Kepresidenan
Moeldoko.
Menurut Hidayat dengan payung hukum, maka pasukan gabungan dari tiga matra TNI untuk membantu Polri dalam pemberantasan terorisme ini tidak akan melakukan penyalahgunaan wewenang atau menimbulkan masalah lain seperti melanggar HAM, di kemudian hari.
"Payung hukum yang cukup supaya tidak menghadirkan kesimpangsiuran dan atau penggunaan wewenang yang berlebihan sehingga akan menghadirkan problem bagaimana terkait pemberantasan terorisme," kata Hidayat di Kantor Wakil Ketua MPR, Kamis (17/5).
Atas dasar itu untuk menghindari penyalahgunaan wewenang, Hidayat meminta Revisi Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme Nomor 15 Tahun 2003 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme segera disahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan payung hukum seperti UU Terorisme, maka Koopsusgab tidak akan menghadirkan permasalahan yang kontraproduktif maupun menimbulkan pelanggaran HAM.
Politikus PKS ini juga menilai perlu atau tidaknya Koopsusgab dilibatkan dalam pemberantasan terorisme juga harus dilihat dari situasi dan kondisi. Apabila sudah mendesak seperti situasi dan kondisi yang sekarang, Koopsusgab sangat diperlukan. Dia juga mencontohkan yang terjadi di Poso ada keterlibatan TNI.
"Menyelesaikan Poso dulu juga kan dengan pelibatan dari pada TNI, dan itu dimungkinkan," kata Hidayat.
Koopsusgab merupakan wacana yang diusulkan KSP Moeldoko. Menurutnya, pasukan ini perlu dihidupkan kembali karena persoalan terorisme masuk dalam ranah ancaman yang faktual.
Koopsusgab dibentuk Moeldoko saat masih menjabat sebagai Panglima TNI pada 2015. Tim ini merupakan gabungan pasukan elite antiteror dari tiga matra TNI, yakni Sat-81 TNI AD, Denjaka TNI AL, dan Satbravo-90 TNI AU.
(osc)