"Ya mungkin emergency (Koopsusgab TNI) sebelum UU Terorisme disahkan, ya bisa saja," kata Syarif Hasan di Gedung DPR, Jumat (18/5).
Pelibatan Koopsusgab TNI yang diusulkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko itu dianggap perlu dalam menangani aksi teror. Namun apabila beleid antiterorisme sudah diundangkan, Syarif mengatakan, pasukan gabungan sudah tidak diperlukan lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:BNPT Dukung Koopsusgab TNI Tangani Terorisme |
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid justru menilai perlu ada payung hukum terkait wacana menghidupkan kembali Koopsusgab TNI. Menurut Hidayat, dengan payung hukum, maka pasukan gabungan dari tiga matra TNI untuk membantu Polri dalam pemberantasan terorisme ini tidak akan melakukan penyalahgunaan wewenang atau menimbulkan masalah lain seperti melanggar HAM, di kemudian hari.
Dengan payung hukum seperti UU Terorisme, maka Koopsusgab tidak akan menghadirkan permasalahan yang kontraproduktif maupun menimbulkan pelanggaran HAM.
Politikus PKS ini juga menilai perlu atau tidaknya Koopsusgab dilibatkan dalam pemberantasan terorisme juga harus dilihat dari situasi dan kondisi. Apabila sudah mendesak seperti situasi dan kondisi yang sekarang, Koopsusgab sangat diperlukan. Dia juga mencontohkan yang terjadi di Poso ada keterlibatan TNI.
Koopsusgab TNI merupakan usulan wacana yang dikeluarkan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Menurutnya, pasukan ini perlu dihidupkan kembali karena persoalan terorisme masuk dalam ranah ancaman yang faktual.
Koopsusgab TNI ini dibentuk Moeldoko saat masih menjabat sebagai Panglima TNI pada 2015. Tim ini adalah gabungan pasukan elite dari tiga matra TNI, yakni Sat-81 Gultor Korps Kopassus TNI AD, Detasemen Jala Mangkara Korps Marinir TNI AL, dan Satuan Bravo-90 Paskhas TNI AU. (ayp/gil)