Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi memastikan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa dalang teror bom Thamrin,
Aman Abdurrahman tidak berpengaruh pada peningkatan gerakan teror di Indonesia.
Kadiv Humas Polri Irjen
Setyo Wasisto mengatakan polisi sudah memantau pergerakan kelompok teroris jauh sebelum tuntutan terhadap pimpinan
Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu digelar.
"Kalau tuntutan itu tidak terlalu signifikan. Sel-sel teroris itu dibangunkan dan menyerang itu bukan karena tuntutan. Tapi pergerakan itu memang sudah lama," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setyo mengatakan sebagai bentuk antisipasi, pihaknya bekerja sama dengan TNI akan terus melakukan pengamanan. Setyo juga mengatakan status Siaga Satu masih berjalan.
Untuk mengurangi kekhawatiran masyarakat terkait terorisme, polisi juga memerlukan keterlibatan semua pihak dalam menyaring berita hoaks. Setyo menyinggung keterlibatan media dalam membangun kekhawatiran masyarakat.
"Saya khawatir justru kalau media terus mengekspose berita teror yang belum jelas, masyarakat semakin takut," kata Setyo.
Terdakwa kasus
bom Thamrin, Aman Abdurahman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5).
Dalam sidang tuntutan ini, JPU menuntut Aman dengan hukuman mati karena disebut terbukti mempengaruhi pihak lain melakukan tindak pidana terorisme dan menyebarkan ideologi teror.
(dal/wis)