Aman Dituntut Mati, Polisi Jamin Teror Tak Akan Meningkat
JNP | CNN Indonesia
Jumat, 18 Mei 2018 16:08 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi memastikan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa dalang teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman tidak berpengaruh pada peningkatan gerakan teror di Indonesia.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan polisi sudah memantau pergerakan kelompok teroris jauh sebelum tuntutan terhadap pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu digelar.
"Kalau tuntutan itu tidak terlalu signifikan. Sel-sel teroris itu dibangunkan dan menyerang itu bukan karena tuntutan. Tapi pergerakan itu memang sudah lama," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/5).
Setyo mengatakan sebagai bentuk antisipasi, pihaknya bekerja sama dengan TNI akan terus melakukan pengamanan. Setyo juga mengatakan status Siaga Satu masih berjalan.
Untuk mengurangi kekhawatiran masyarakat terkait terorisme, polisi juga memerlukan keterlibatan semua pihak dalam menyaring berita hoaks. Setyo menyinggung keterlibatan media dalam membangun kekhawatiran masyarakat.
"Saya khawatir justru kalau media terus mengekspose berita teror yang belum jelas, masyarakat semakin takut," kata Setyo.
Terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurahman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5).
Dalam sidang tuntutan ini, JPU menuntut Aman dengan hukuman mati karena disebut terbukti mempengaruhi pihak lain melakukan tindak pidana terorisme dan menyebarkan ideologi teror. (dal/wis)
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan polisi sudah memantau pergerakan kelompok teroris jauh sebelum tuntutan terhadap pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu digelar.
"Kalau tuntutan itu tidak terlalu signifikan. Sel-sel teroris itu dibangunkan dan menyerang itu bukan karena tuntutan. Tapi pergerakan itu memang sudah lama," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengurangi kekhawatiran masyarakat terkait terorisme, polisi juga memerlukan keterlibatan semua pihak dalam menyaring berita hoaks. Setyo menyinggung keterlibatan media dalam membangun kekhawatiran masyarakat.
Dalam sidang tuntutan ini, JPU menuntut Aman dengan hukuman mati karena disebut terbukti mempengaruhi pihak lain melakukan tindak pidana terorisme dan menyebarkan ideologi teror. (dal/wis)