Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara teroris Aman Abdurrahman, Asrudin Hatjani menilai tuntutan hukuman mati kepada kliennya tak bijaksana. Sebab, Asrudin meyakini kliennya tak terlibat langsung dalam sejumlah bom yang terjadi sembilan tahun terakhir.
Asrudin menambahkan bahwa belum ada bukti riil yang menyatakan Aman terlibat dalam Bom Thamrin, bom Kampung Melayu dan Bom di Samarinda.
Dia menilai fakta tersebut hanya dikaitkan oleh JPU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kita melihat tuntutan dari JPU tadi maka kita lihat ada suatu hal yang sangat tak bijaksana. Kalau kita merunut fakta yang terungkap di persidangan maka tidak ada satu pun saksi atau bukti yang bisa menjerat ustaz Aman," kata Asrudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5).
"Intinya tak ada kaitan ustaz Aman dengan bom Thamrin, Kampung Melayu dan Bom Samarinda," tegas dia.
Kendati begitu, diakui Asrudin bahwa Aman memberikan tausiyah mengenai khilafah. Tausiyah itu pun dilakukan di media-media seperti buku dan disebar secara bebas.
"Tapi dia tak pernah menganjurkan amaliah. Di persidangan terbukti semua saksi termasuk Solahudin dari UI, semua menyatakan bahwa ustaz Aman ini bukan orang yang suka melakukan amaliah karena itu bukan keahliannya," terang dia.
Pemahaman yang Aman sebarkan pun disebut Asrudin hanya diberikan kepada mereka yang sepemahaman dengan Aman di dalam lapas. Aman hanya menyuruh jemaahnya untuk ke Suriah.
"Diakui dia tak pernah menyuruh melakukan amaliah tapi dia menyuruh orang berangkat ke Suriah bukan ke sini," kata dia.
Aman dituntut hukuman mati karena dianggap terbukti mempengaruhi orang untuk melakukan teror yang mengakibatkan korban.
Sebelumnya, Aman didakwa melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(wis)