Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan kewaspadaan itu telah dilakukan sebelum sidang berlangsung di PN Jaksel.
"Kita tadi, kan, di dalam pengadilan sudah ada yang jaga di sana ya, kita jaga di sana dibantu TNI. Dan kita selalu waspada (seperti) di kantor-kantor polisi," ujar Argo di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (18/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aman didakwa melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Terorisme.
Aman akan menyampaikan nota pembelaan pledoi atas tuntutan ini pada persidangan pekan depan. Selain itu kuasa hukumnya juga akan menyampaikan nota pembelaan.