Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mulai melakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh sebuah korporasi. Penyidikan pencucian uang ini dilakukan
KPK terhadap PT Putra Ramadhan (PR) atau biasa disebut PT Tradha.
Penyidikan ini merupakan yang pertama yang digarap KPK terkait TPPU di perusahaan swasta dan diharapkan jadi bagian penguatan pemberantasan korupsi.
"KPK berharap proses hukum ini dapat menjadi bagian dari penguatan upaya pemberantasan korupsi khususnya untuk
asset recovery," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK Jakarta, Jumat (18/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarif menjelaskan kasus TPPU ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad (MYF). Fuad merupakan pengendali PT Tradha.
"Secara langsung dan tak langsung perusahaan ini mengikuti lelang pengadaan proyek di Kebumen dengan meminjam bendera lima perusahaan lain," terang dia.
Tujuan penyembunyian itu, lanjut Syarif adalah untuk menyamarkan identitias dari perusahaan asli yang dikelola Fuad. Hal ini tercantum dalam Undang-undang Tipikor Pasal 12i yang menyebutkan dugaan tipikor ada dalam bentuk menghindari dugaan tipikor berupa benturan kepentingan dalam pengadaan.
"PT Tradha disangkakan melanggar Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Syarif.
Indikasi Dugaan Pencucian UangSyarif membeberkan dugaan pencucian uang yang dilakukan PT Tradha. Pertama, dugaan TPPU dilakukan pada rentan tahun 2016-2017 dengan menggunakan bendera lima perusahaan lain. Tujuannya untuk memenangkan proyek di Kebumen.
"Ada delapan proyek di Kabupaten Kebumen kurun 2016-2017 dengan nilai total proyek Rp51 miliar," beber Syarif.
Selanjutnya PT Tradha diduga menerima uang dari para kontraktor yang dijadikan sebagai
fee proyek di Kebumen. Setidak-tidaknya nilainya mencapai Rp3 miliar dan dibikin seolah-olah seperti utang.
"Diduga uang-uang tersebut memberikan manfaat bagi PT Tradha untuk membiayai atau kepentingan pribadi MYF seperti pengeluaran rutin gaji dan cicilan mobil," ungkapnya.
Sejak proses penyidikan per tanggal 6 April, PT Tradha sudah mengembalikan uang ke KPK sebanyak Rp6,7 miliar yang diduga sebagai keuntungan dari PT Tradha. Karena kasus ini, KPK mewanti-wanti para pengusaha agar melakukan pencegahan terhadap TPPU.
"Karena tidak dilakukannya upaya pencegahan tindak pidana oleh korporasi dapat menjadi unsur penilai kesalahan korporasi," tutup dia.
(osc/wis)