Surat edaran itu bernomor 300/3037/SJ dan 300/3037/SJ tertanggal 17 Mei 2018 tentang Peningkatan Kesiapsiagaan dan Keterlibatan Pemda dalam Mengantisipasi Gangguan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
"Mengaktifkan kembali siskamling melalui ronda di wilayah masing-masing sampai tingkat RT/RW, serta mengaktifkan wajib lapor 1x24 jam bagi tamu kepada pengurus RT/RW di lingkungannya," mengutip bunyi surat edaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo mengamini bahwa masyarakat Indonesia memang terkenal ramah dan sering bergotong royong satu sama lain. Namun, bukan berarti warga tidak mengawasi satu sama lain terutama tetangga di lingkungan tempat tinggalnya.
Dalam surat edaran, Tjahjo juga meminta kepala daerah mengoptimalkan sinergi dengan forum forum kemitraan masyarakat. Misalnya, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat, Forum Kerukunan Umat Beragama, Forum Pembauran Kebangsaan, serta ormas-ormas. Begitu pula dengan lembaga-lembaga lain.
"Kami ingin mengingatkan di daerah bahwa membangun sinergi itu penting. Bahkan di kecamatan itu ada tokoh masyarakat, ada tokoh agama, ada kapolsek yang punya kambtibmas ada danramil," ucap Tjahjo.
Selain itu, Tjahjo meminta para kepala daerah dan semua pihak yang berkepentingan untuk memasang spanduk dan baliho berisi kecaman terhadap terorisme.
Tjahjo juga meminta kepada para kepala daerah untuk memberi laporan tertulis kepada dirinya mengenai perkembangan situasi dan kondisi di wilayah masing-masing. Bisa melalui email, Whatsapp, telegram, faximile, serta blackberry messenger (BBM). (osc/wis)