Jakarta, CNN Indonesia -- Sebuah petisi berjudul 'Alquran Bukan Barang Bukti Kejahatan' muncul di situs change.org. Petisi yang dibuat pemilik akun dengan identitas Umat Islam itu ditujukan kepada Kapolri, Komnas HAM, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Jaksa Agung.
Isi petisi itu meminta agar kitab suci Alquran tidak dijadikan barang bukti oleh polisi dalam tindak pidana terorisme.
Saat dikonfirmasi terkait petisi yang ditujukan pada institusinya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan itu akan menjadi masukan terhadap korps Bhayangkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kami evaluasi. Terima kasih (masukannya), akan kami evaluasi," ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/5).
Pembuat petisi tersebut membuka dengan kalimat, 'Banyak sekali pemberitaan yang menyebutkan bahwa aparat menyita Alquran yang ditemukan di TKP sebagai barang bukti kejahatan, terutama terorisme. Kejadian ini telah dilakukan bertahun-tahun.'
Sang pembuat petisi itu pun memberikan saran kepada penegak hukum yang menemukan Alquran di sebuah tempat kejadian perkara agar tidak menyitanya sebagai salah satu barang bukti. Sebaliknya, sang pembuat petisi meminta penegak hukum untuk memuliakan Alquran tersebut.
'Saat Anda, wahai aparat penegak hukum atau siapa saja, menemukan Alquran yang mulia di TKP kejahatan; segeralah muliakan dengan mengambilnya dalam keadaan bersuci lalu wakafkanlah ke masjid terdekat. Itu adalah tindakan yang bermoral, mulia, dan benar. Tidak ada manfaatnya menyatukan Alquran dengan sekelompok barang bukti kejahatan lainnya,' demikian dikutip dari laman petisi tersebut.
(kid/wis)