Demi Lindungi TKW, Perempuan Desak RUU Kekerasan Seksual

SAH | CNN Indonesia
Sabtu, 19 Mei 2018 08:20 WIB
Kelompok-kelompok aktivis perempuan mendesak pemerintah dan DPR segera merampungkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang sudah masuk prolegnas sejak 2016.
Kelompok-kelompok aktivis perempuan desak pemerintah dan DPR segera merampungkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang sudah masuk prolegnas sejak 2016 silam. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah dan DPR didesak untuk segera merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Sekretaris Nasional Jaringan Buruh Migran (JBM) Savitri Wisnuwardhani menyatakan RUU PKS dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi pekerja migran Indonesia (PMI) khususnya perempuan yang mengalami kekerasan seksual. Berdasarkan data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) saat ini 60 persen PMI adalah perempuan.

Umumnya, kata Savitri, para perempuan tersebut bekerja di sektor domestik sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT). Sektor itu menurut Savitri rentan terjadi kekerasan seksual.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Savitri mengatakan meski telah ada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), hal itu masih belum cukup kuat.

"Dalam UU PPMI ini kekerasan dan pelecehan seksual ini dibahas secara umum tidak mendetail. Namun dalam RUU PKS ini dibahas secara detail sembilan definisi kekerasan seksual itu sendiri," ujar dia saat ditemui di Gedung Komnas Perempuan, Jakarta, Jumat (18/5).

Savitri mengatakan RUU PKS ini telah masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) sejak 2016 silam. Namun, hingga saat ini tak kunjung disahkan. Sampai sekarang, katanya, RUU PKS ini masih dalam tahap pembahasan di Komisi VIII DPR.


Ia menyatakan ketika sudah disahkan, RUU itu bisa menjadi payung hukum melindungi PMI di negara yang melakukan perjanjian bilateral dengan Indonesia.

"Dengan adanya RUU PKS disahkan ini bisa menjadi payung hukum pemerintah kita saat terjadi kasus kekerasan di luar bisa menjadi bargain pemerintah kita. Maka jika terjadi kasus kekerasan, pemerkosaan makan harus dilakukan pencegahan dan upaya bantuan hukumnya," terang dia.

Senada, Staf Divisi Bantuan Hukum Migrant Care, Fitri Lestari mengatakan RUU PKS itu dapat membuat Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) lebih bertanggung jawab dan melindungi PMI saat bekerja luar negeri. Fitri mengatakan dalam sejumlah dalam beberapa kasus kekerasan seksual yang dialami PMI perempuan, PPTKIS kerap kali mengelak untuk bertanggung jawab.

"PPTKIS ini mengelak karena mereka (PMI Perempuan) sudah ada di luar negeri padahal mereka harus memantau dan memberikan perlindungan," kata Fitri.


Ada sembilan definisi kekerasan seksual dalam RUU PKS. Sembilan itu adalah pelecehan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, pemerkosaan, kawin paksa, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, penyiksaan seksual, dan eksploitasi seksual. Dan, sambung Savitri, kekerasan Seksual itu tak hanya terjadi saat PMI perempuan bekerja di negara penempatan. Pada masa pra keberangkatan, PMI juga kerap kali menerima kekerasan seksual.

"Ada pemaksaan kontrasepsi itu termasuk kekerasan seksual, banyak pekerja migran kita yang dipaksa memakai alat kontrasepsi enggak mau padahal mereka tapi dipaksa, akibat itu ada yang hampir satu tahun tidak menstruasi bayangkan mereka disuruh menopause selama satu tahun," kata dia. (kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER