Jakarta, CNN Indonesia -- Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah menilai keputusan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melepas seluruh sahamnya di
PT Delta Djakarta Tbk, perusahaan bir, tidak tepat.
Menurut dia, keputusan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno cuma nafsu semata untuk melunasi utang janji kampanye.
"Sampai hari ini, Gubernur (DKI Jakarta) hanya nafsu menjual. Tetapi, belum bisa memetakan manfaat menjual saham itu (saham Delta Djakarta)," ujar Trubus kepada
CNNIndonesia.com, Jumat (18/5) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
d
Sebelumnya, Anies-Sandi sudah menyatakan tekadnya melepas saham bir milik Pemprov DKI. Meskipun, Delta disebut-sebut menjadi salah satu penyumbang dividen bagi Pemprov. Dalam lima tahun terakhir, rata-rata sumbangsih dividen Delta ke Pemprov mencapai Rp38 miliar per tahun.
Namun demikian, Anies mengakui belum menentukan secara rinci dana hasil penjualan saham bir Delta. Padahal, uang hasil penjualan Delta diproyeksi mencapai Rp1 triliun.
Anies hanya menyiratkan uang hasil penjualan saham bir akan digunakan untuk program-program pendidikan Pemprov, kesehatan, dan lapangan pekerjaan.
"Kami jalankan ini dulu sambil menyusun APBD-P (Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah Perubahan) nanti," imbuh Anies pada pertengahan pekan lalu.
Anggota DPRD DKI Jakarta Fahira Idris mengaku pelunasan janji kampanye Anies-Sandi yang mendasari rencana pelepasan saham di Delta. Menurut dia, pelunasan janji tersebut sebagai bukti kepemimpinan Anies-Sandi yang mendengarkan aspirasi warga.
"Selain menolak reklamasi, pelepasan saham di pabrik bir ini menjadi salah satu alasan kenapa warga memilih Anies-Sandi pada pilkada lalu," terang Fahira melalui keterangan tertulis.
Tak TuntasTrubus menuturkan pelunasan utang janji Anies-Sandi tak tuntas dengan menjual saham bir di Delta. Apalagi, keputusan melepas seluruh saham bir tersebut terkesan terburu-buru dan tidak dilakukan dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Menurut dia, seharusnya Pemprov mendapatkan persetujuan DPRD terlebih dahulu sebelum mengumumkan keputusan ke publik. Setelah itu, DPRD akan membentuk tim khusus untuk membahas penjualan saham, serta mengkaji pemanfaatan uang dari hasil pelepasan saham.
Ketika sudah disetujui bersama, baru lah pelepasan saham akan dituang dalam peraturan daerah dalam rapat paripurna.
Tak cuma itu, Trubus juga menilai penggunaan uang hasil penjualan saham ke program-program sosial kurang tepat.
Toh, kebijakan-kebijakan itu sudah memiliki pos anggaran sendiri.
Ia berpendapat, seharusnya, uang hasil penjualan saham digunakan untuk berinvestasi kembali. Bukan konsumsi, seperti yang direncanakan Anies-Sandi.
"Bisa dialihkan ke sektor-sektor strategis, tapi investasi. Bukan konsumsi," imbuh Trubus.
Lebih lanjut ia menambahkan Anies-Sandi harus mampu menjelaskan secara gamblang dan konkret urgensi penjualan saham bir. Jika tidak, potensinya justru penyalahgunaan wewenang.
"Berpotensi
abuse of power (penyalahgunaan wewenang), berpotensi korupsi. Penggunaan tidak jelas menumbulkan penyimpangan yang besar. Ada
deal-deal (kesepakatan-kesepakatan) pihak lain yang bermain, entah pengusaha siapa," pungkasnya.
(bir)