Jakarta, CNN Indonesia -- Sengkarut tunggakan pembayaran uang kompensasi bau bagi sekitar 18 ribu kepala keluarga di sekitar tempat pengolahan sampah terpadu (TPST)
Bantar Gebang belum menemukan jalan keluar. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta beralasan belum bisa mencairkan anggaran karena Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah di masa sebelumnya.
"Kita mengerti mungkin Pemkot Bekasi ada agenda pilwalkot (pemilihan wali kota) dan sebagainya. Mungkin ini kita butuh kebijakan dari Pemkot Bekasi karena kita butuh laporan itu untuk cairkan dana hibah," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta
Sandiaga Uno, saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Jumat (18/5).
Menurut Sandi, laporan pertanggungjawaban yang belum diterima menghambat Pemprov DKI Jakarta mencairkan dana tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini Sandi malah meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menalangi pembayaran dana kompensasi bau, dengan alasan belum menerima laporan pertanggungjawaban buat pencairan anggaran buat keperluan itu. Sandi meminta Pemkot Bekasi mau membayarkan uang itu, agar warga yang terpapar bau 'gunung sampah' TPST Bantar Gebang bisa mendapatkan haknya.
"Saat ini kita ingin mudah-mudahan Pemkot Bekasi menalangi dulu," ujarnya.
Ada sekitar 18 ribu kepala keluarga (KK) di sekitar TPST Bantar Gebang yang belum mendapat dana kompensasi bau dari Pemprov DKI Jakarta.
Seharusnya mereka mendapat kompensasi Rp200 ribu per bulan. Namun selama lima bulan ke belakang dana tersebut tak kunjung turun karena terjadi kemandekan birokrasi di Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi.
Akibat polusi udara itu juga sempat membuat warga sekitar memblokir akses TPST Bantar Gebang. Hal itu terjadi di masa pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Alhasil sampah warga Jakarta sempat terkatung-katung selama beberapa hari.
Lantas Pemprov DKI Jakarta juga sempat bersengketa dengan pengelola TPST Bantar Gebang, PT Godang Tua Jaya (GTJ). Sejak dikontrak pada 2008, PT GTJ mendapat dana sebesar Rp 300 miliar dari APBD DKI. Namun, PT GTJ dituding tidak bisa melaksanakan kewajiban yang dibebankan sesuai dengan isi perjanjian kerja sama pengelolaan TPST Bantar Gebang, sehingga Pemprov DKI menerbitkan SP3 hingga pemutusan kontrak dengan PT GTJ. Alhasil, sejak Juli 2016 pengelolaan TPST Bantar Gebang beralih ke tangan Pemprov DKI Jakarta.
(ayp)