"Kita mengerti mungkin Pemkot Bekasi ada agenda pilwalkot (pemilihan wali kota) dan sebagainya. Mungkin ini kita butuh kebijakan dari Pemkot Bekasi karena kita butuh laporan itu untuk cairkan dana hibah," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Jumat (18/5).
Menurut Sandi, laporan pertanggungjawaban yang belum diterima menghambat Pemprov DKI Jakarta mencairkan dana tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini kita ingin mudah-mudahan Pemkot Bekasi menalangi dulu," ujarnya.
Seharusnya mereka mendapat kompensasi Rp200 ribu per bulan. Namun selama lima bulan ke belakang dana tersebut tak kunjung turun karena terjadi kemandekan birokrasi di Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi.
Akibat polusi udara itu juga sempat membuat warga sekitar memblokir akses TPST Bantar Gebang. Hal itu terjadi di masa pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Alhasil sampah warga Jakarta sempat terkatung-katung selama beberapa hari.
Lantas Pemprov DKI Jakarta juga sempat bersengketa dengan pengelola TPST Bantar Gebang, PT Godang Tua Jaya (GTJ). Sejak dikontrak pada 2008, PT GTJ mendapat dana sebesar Rp 300 miliar dari APBD DKI. Namun, PT GTJ dituding tidak bisa melaksanakan kewajiban yang dibebankan sesuai dengan isi perjanjian kerja sama pengelolaan TPST Bantar Gebang, sehingga Pemprov DKI menerbitkan SP3 hingga pemutusan kontrak dengan PT GTJ. Alhasil, sejak Juli 2016 pengelolaan TPST Bantar Gebang beralih ke tangan Pemprov DKI Jakarta. (ayp)