Dipolisikan Bawaslu soal Curi Start, PSI Lapor ke DKPP

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Senin, 21 Mei 2018 11:11 WIB
PSI akan melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu ke DKPP karena diduga melakukan dugaan pelanggaran etika atas laporan ke Polri.
Ketua Umum PSI Grace Natalia, di Jakarta, Februari 2018. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berencana melaporkan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan dan Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

PSI ingin melaporkan mereka lantaran diduga melanggar kode etik lantaran mendesak kepolisian agar lekas menetapkan Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Wasekjen PSI Chandar Wiguna sebagai tersangka.

"Rabu kami akan ajukan [ke DKPPP]," kata Chandar kepada CNNIndonesia.com, Senin (21/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terpisah, Ketua Umum PSI Grace Natalie menduga dua komisioner Bawaslu telah melampaui kewenangannya ketika mendesak kepolisian. Karenanya, PSI memutuskan untuk melaporkan dua petinggi Bawaslu tersebut ke DKPP.

"Tindakan mereka mendesak polisi untuk menetapkan tersangka tersebut telah melampaui batas kewenangan dan mengiring opini massa seolah-olah PSI telah bersalah," tutur dia.

Hal serupa diutarakan Ketua DPP PSI Tsamara Amany. Menurutnya, Bawaslu terkesan tidak menghargai proses hukum yang berlaku.

"Kami anak muda yang siap ikuti proses hukum, tapi mengapa Bawaslu terkesan tidak menghargai proses hukum yg ada dengan mendesak agar dua orang tokoh PSI ditersangkakan? Ini jelas tidak etis," katanya.

Di sisi yang lain, Grace juga mengkritik Bawaslu yang melaporkan Sekjen dan Wasekjen PSI ke Bareskrim Mabes Polri. Menurut Tsamara, Bawaslu terkesan diskriminatif dalam menindak dugaan pelanggaran.

Tsamara mengatakan ada sejumlah partai politik lain yang juga diduga melakukan kampanye di luar jadwal namun tidak ditindak oleh Bawaslu. Dengan kata lain, hanya PSI saja yang ditindaklanjuti.

"Ada banyak parpol yang memasang baliho, iklan di koran, bahkan ada partai yang marsnya sampai kita hafal. Tapi mengapa Bawaslu diam seribu bahasa?" ucap Tsamara.

"Karena itu, daripada kita terus saling curiga, kami laporkan saja ke DKPP, kita minta usut tuntas sebenarnya ada apa ini," lanjutnya.

Sebelumnya, PSI diduga melakukan kampanye berupa penayangan iklan di salah satu media cetak tertangga 23 April. Iklan tersebut berisi polling calon menteri dan calon wakil presiden yang layak untuk mendampingi Presiden Joko Widodo.

Bawaslu menduga itu sebagai bentuk kampanye lantaran PSI memuat nama, lambang, serta nomor urut peserta Pemilu 2019. Bagi Bawaslu, itu merupakan citra diri partai yang termasuk bagian dari kampanye sesuai UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sementara kampanye baru boleh dilakukan pada 23 September mendatang.

Hal itu ditindaklanjuti dengan mengundang perwakilan media cetak yang bersangkutan serta perwakilan PSI untuk dimintai keterangan. Selain itu, Bawaslu juga meminta pendapat ahli pidana dan ahli bahasa.

Hingga akhirnya, Bawaslu melaporkan Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Wasekjen PSI Chandra Wiguna ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran UU Pemilu, pada Kamis (17/5). (arh/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER