Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais meminta Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mundur dari jabatannya menyusul terbitnya 200 nama penceramah (mubalig) rekomendasi Kemenag untuk masyarakat.
Menurutnya, rekomendasi mubalig yang dikeluarkan oleh Kemenag merupakan kebijakan keliru.
"Ciri pemimpin yang berjiwa besar itu mau mundur kalau ternyata keputusannya keliru," ujar Amien di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amien menilai kebijakan Kemenag tersebut harus dibatalkan karena membuat gusar masyarakat.
Kebijakan itu juga dikhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan. Untuk itu, Amien meminta Lukman dan Presiden Joko Widodo merespons aspirasi masyarakat untuk membatalkan kebijakan itu agar tidak menimbulkan polemik.
"Jadi Pak Lukman Hakim atau yang di atasnya, Pak Presiden itu melihat aspirasi masyarakat. Cabut, but, selesai," ujar Amien.
Daftar 200 mubalig rekomendasi Kemenag juga dikritik oleh Alumni 212.
Dewan Penasihat Persaudaraan Alumni 212 Eggi Sudjana menyebut keputusan itu bernuansa politik. Eggi pun mengimbau menteri agama untuk tidak mencampuradukkan ceramah dengan politik.
"Itu karena kepentingan politik, dia bilang kita jangan main politik tapi dia sedang berpolitik. Itu poinnya, menteri agama tidak konsisten," katanya ketika dihubungi
CNNIndonesia.com, Jumat (18/5).
Sementara itu Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut kebijakan Kemenag tersebut sebagai bentuk kekonyolan dan harus dicabut. Dia juga menyebut para ulama yang masuk daftar rekomendasi Kemenag sebagai 'ulama plat merah.'
Kemenag pada Jumat pekan lalu merilis daftar 200 nama penceramah atau mubalig yang direkomendasikan bagi masyarakat. Penerbitan daftar penceramah itu diklaim akibat meningkatnya permintaan rekomendasi dari masyarakat.
"Selama ini, Kementerian Agama sering dimintai rekomendasi mubalig oleh masyarakat. Belakangan, permintaan itu semakin meningkat, sehingga kami merasa perlu untuk merilis daftar nama mubalig," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin seperti dikutip dari situs Kementerian Agama , Jumat (18/5) petang.
(wis/sur)