Eksepsi Syafruddin Bantah Perkaya Syamsul Nursalim

DZA | CNN Indonesia
Senin, 21 Mei 2018 19:26 WIB
Dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya, terdakwa korupsi BLBI Syafruddin Arsyad Tumenggung membantah telah memperkaya Sjamsul Nursalim.
Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung, Ahmad Yani, membantah tudingan terhadap kliennya telah memperkaya Sjamsul Nursalim dan Itjih S. Nursalim.

"Saya dari tim kuasa hukum Syafruddin membantah tuduhan tersebut dalam dakwaan," kata Ahmad Yani saat pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/5).


Ahmad Yani juga menyatakan tudingan bahwa Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim dengan kebijakan pengampunan tunggakan itu tidak benar. Ia mengatakan kebijakan tersebut bukan diambil dari keputusan sepihak terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sangat tidak arif bila klien kami yang hanya dipersalahkan dalam kasus ini. Apalagi dari beberapa fakta pemeriksaan di KPK. KPK tidak pernah menghadirkan pihak Syamsul Nusalim dan Itjih untuk memenuhi kriteria penyidikan," ujar Ahmad Yani.

Ahmad Yani juga menyinggung mengenai keputusan tersebut tidak diambil sendiri kliennya yang kala itu Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), namun didasari keputusan beberapa lembaga saat itu.

Ahmad Yani menjelaskan kliennya hanya menjalankan rekomendasi keputusan Bank Indonesia (BI) menyerahkan pembinaan dan pengawasan (Bank Dagang Negara Indonesia) BDNI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada Februari 1998.

Kemudian BDNI ditetapkan sebagai bank take over dan kemudian menjadi Bank Beku Operasi (BBO) yang pengelolaannya dilakukan Tim Pemberesan yang ditunjuk BPPN dan didampingi Group Head Bank Restrukrurisasi.


Hal ini, kata dia, bertolak belakang dengan tudingan JPU KPK di persidangan Senin (14/5) pekan lalu. Disebutkan bahwa Syafruddin dengan sengaja melakukan upaya memperkaya Sjamsul Nursalim dan Itjih S. Nursalim.

Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Syaffrudin telah merugikan negara sebesar Rp 4,5triliun. Syafrudin didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam persidangan pembacaan dakwaan, Syaffrudin malah menggugat Menteri Keuangan dan PT Perusahaan Pengelola Aset Persero (PPA). Gugatan dilayangkan Syaffrudin dikarenakan kedua pihak tersebut tidak memberikan kepastian hukum kepadanya sehingga dia ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia mengatakan kebijakannya menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) saat menjabat Kepala BPPN kepada obligor pengendali saham BDNI pada tahun 1999, hanya sebatas menjalankan keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). (kid/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER