"Saya dari tim kuasa hukum Syafruddin membantah tuduhan tersebut dalam dakwaan," kata Ahmad Yani saat pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/5).
Ahmad Yani juga menyatakan tudingan bahwa Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim dengan kebijakan pengampunan tunggakan itu tidak benar. Ia mengatakan kebijakan tersebut bukan diambil dari keputusan sepihak terdakwa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahmad Yani juga menyinggung mengenai keputusan tersebut tidak diambil sendiri kliennya yang kala itu Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), namun didasari keputusan beberapa lembaga saat itu.
Kemudian BDNI ditetapkan sebagai bank take over dan kemudian menjadi Bank Beku Operasi (BBO) yang pengelolaannya dilakukan Tim Pemberesan yang ditunjuk BPPN dan didampingi Group Head Bank Restrukrurisasi.
Hal ini, kata dia, bertolak belakang dengan tudingan JPU KPK di persidangan Senin (14/5) pekan lalu. Disebutkan bahwa Syafruddin dengan sengaja melakukan upaya memperkaya Sjamsul Nursalim dan Itjih S. Nursalim.
Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Syaffrudin telah merugikan negara sebesar Rp 4,5triliun. Syafrudin didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam persidangan pembacaan dakwaan, Syaffrudin malah menggugat Menteri Keuangan dan PT Perusahaan Pengelola Aset Persero (PPA). Gugatan dilayangkan Syaffrudin dikarenakan kedua pihak tersebut tidak memberikan kepastian hukum kepadanya sehingga dia ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia mengatakan kebijakannya menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) saat menjabat Kepala BPPN kepada obligor pengendali saham BDNI pada tahun 1999, hanya sebatas menjalankan keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). (kid/gil)