KPK Cermati Kesaksian Ponakan Setnov yang Ajukan JC

Feri Agus Setyawan | CNN Indonesia
Selasa, 22 Mei 2018 10:20 WIB
KPK menanti kualitas kesaksian dan keterangan yang diberikan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, setelah pengajuan justice collaborator.
Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/3). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mencermati kesaksian keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov), Irvanto Hendra Pambudi, setelah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Salah satu tersangka korupsi proyek e-KTP itu mengajukan permohonan menjadi JC dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun sejak dua minggu lalu.

"Kami harus melihat apakah yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat sebagai JC mulai dari mengakui perbuatannya, mengungkap pelaku lain dan memberikan keterangan secara signifikan. Itu yang akan kami lihat lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (22/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengajuan diri sebagai JC disampaikan Irvanto saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan terdakwa korupsi proyek e-KTP, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, Senin lalu.

Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera itu juga mengungkap aliran uang proyek e-KTP kepada sejumlah nama anggota DPR periode 2009-2014.

Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto saat menjadi saksi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 27 April.Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto saat menjadi saksi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 27 April. (CNN Indonesia/Hesti Rika)

Mereka di antaranya mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap, mantan Ketua Badan Anggaran Melchias Marcus Mekeng, mantan Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar Sudarsa, mantan Ketua Fraksi Demokrat Jafar Hafsah, dan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf.

Febri menyatakan keterangan Irvanto soal aliran uang panas proyek e-KTP kepada anggota dewan itu menjadi fakta persidangan Anang. Menurut dia, pihaknya akan mencocokkan keterangan Irvanto itu dengan saksi-saksi lainnya yang akan diperiksa di sidang Anang.

"Tentu saja jaksa akan melihat terlebih dahulu pemeriksaan-pemeriksaan saksi yang lain, banyak saksi yang diagendakan akan diperiksa," tutur Febri.

"Nanti fakta-fakta persidangan itu akan dianalisis lebih lanjut untuk kepentingan pembuktian terdakwa Anang ataupun untuk kepentingan perkembangan perkara," kata dia.

Febri menyebut selain Irvanto, Anang Sugiana juga telah mengajukan diri sebagai JC. Ia mengatakan pihaknya pun turut mencermati keterangan yang akan disampaikan Anang dalam persidangan.

Saat ini, kata Febri baik tim penyidik maupun jaksa penuntut umum KPK fokus memeriksa dan menganalisis bukti-bukti yang dimiliki.

"Nanti keputusan KPK dari aspek KPK-nya soal JC itu kan baru bisa diberikan kalau tuntutan terhadap terdakwa (Anang Sugiana Sudihardjo) sudah diajukan," tandas Febri.

Irvanto ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP bersama kolega Setnov, Made Oka Masagung. Mereka berdua diduga bersama-sama membantu Setnov korupsi proyek milik Kementerian Dalam Negeri senilai Rp5,8 triliun.

Setnov diketahui sempat mengajukan JC sebelum menerima vonis. Namun, permohonan itu ditolak KPK. (arh/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER