Jakarta, CNN Indonesia -- Eks Gitaris Boomerang, John Paul Ivan, resmi melaporkan media daring (online) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Menurutnya, media tersebut merupakan pihak pertama yang menyebarkan informasi bohong atau hoaks yang menyebutkan dirinya pencipta lagu '2019 Ganti Presiden'.
"(Melaporkan) media online pribuminews.co.id itu yang pemberitaan pertama. Saya anggap ini berita bohong," ucap John usai membuat laporan di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat pada Selasa (22/5).
Menurutnya, berita bohong tersebut telah menimbulkan sejumlah kerugian bagi dirinya, seperti mengusik kehidupan keluarganya. Bahkan, menurutnya, berita bohong itu juga telah merugikan reputasinya sebagai musisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Kerugian) banyak secara moril, dari perasaan keluarga saya. Kalau kalian lihat comment dari orang-orang banyak sekali mereka ngomong sebenarnya bukan itu. Jadi memberikan sesuatu hal yang berlawanan," tuturnya.
Laporan John pun diterima dengan nomor LP/B/676/V/2018/Bareskrim. John menduga, media online yang beralamat di The Manhattan Square Building Mid Tower, Jalan TB. Simatupang, Jakarta Selatan itu telah melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Dia bersama kuasa hukumnya pun menduga pribuminews.co.id melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3), Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.
Pemberitaan soal John sebagai pencipta lagu 2019 Ganti Presiden dimuat pada salah satu media online bernama pribuminews.co.id. Judul pemberitaan di media itu adalah "John Paul Ivan Ciptakan #2019GantiPresiden Begitu Syahdu dan Merdu".
Pada laman instagram pribadinya, John pun mengunggah screenshoot media online dan berita soal dirinya tersebut. Dalam keterangan foto, dia pun menyatakan sudah menunjuk seorang pengacara untuk menindaklanjuti perkara tersebut.
(ugo/sur)