Hal itu untuk menanggapi tudingan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, kepada Nurhayati di persidangan, belum lama ini.
"Tapi nama baru saja tentu belum cukup kalau tidak didukung fakta lain atau bukti-bukti lain itu yang perlu kita telusuri lebih lanjut lagi," ujar Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, pihaknya wajib dan berwenang untuk mendalami pernyataan itu dan membandingkannya dengan bukti-bukti pendukung.
"Ya bantahan itukan disampaikan di ruang publik ya, silahkan saja kan yang bersangkutan mempunyai hak itu, tapi KPK fokus di substansi perkaranya," pungkasnya.
Sebelumnya, politikus Demokrat Nurhayati Assegaf merasa difitnah oleh keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Nurhayati menegaskan tidak pernah terlibat dalam proyek e-KTP karena ia duduk di Komisi I DPR saat proyek e-KTP dibahas di Komisi II DPR. Dia juga tidak mengenal dengan baik Setya Novanto yang kala itu menjabat Ketua Fraksi Golkar.
"Apalagi keponakannya Irvanto, saya tidak kenal. Lantas kenapa dia menuduh saya secara serampangan?" ujarnya. (arh/sur)