Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Demokrat Nurhayati Assegaf merasa difitnah oleh keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Hal itu menanggapi tudingan Irvanto bahwa Nurhayati menerima suap US$100 ribu dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Irvanto yang juga ponakan Setya Novanto harus saya nyatakan sedang memfitnah saya dengan kejam dan sadis di bulan Ramadan ini," ujar Nurhayati dalam keterangan tertulis, Selasa (22/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurhayati menegaskan tidak pernah terlibat dalam proyek e-KTP karena ia duduk di Komisi I DPR saat proyek e-KTP dibahas di Komisi II DPR. Dia juga tidak mengenal dengan baik Setya Novanto yang kala itu menjabat Ketua Fraksi Golkar.
"Apalagi keponakannya Irvanto, saya tidak kenal. Lantas kenapa dia menuduh saya secara serampangan?" ujarnya.
Nurhayati mengimbau Irvanto tidak memfitnah dirinya lagi. Selain menggangu kekhusyukan berpuasa, ia menilai ucapan Irvanto memiliki konsekuensi hukum berupa pencemaran nama baik.
"Saya hormati hak semua pihak di persidangan tapi janganlah karena keterangan dipersidangan dilindungi sehingga jadi bebas memfitnah. Nyatakan kebenaran, jangan menebar fitnah," ujar Nurhayati.
Lebih dari itu, ia juga menduga fitnah tersebut timbul karena sikap kritisnya, seperti mengkritik pengibaran bendera Israel di Papua dan beberapa hal di Komisi I DPR.
"Saya mohon, kepada siapapun, berhenti menebar fitnah kepada saya karena saya tidak terlibat sama sekali dalam kasus e-KTP," ujarnya.
Irvanto menyebut nama-nama penerima dana korupsi e-KTP dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain Nurhayati, Irvanto juga menyebutkan nama-nama seperti mantan Ketua Komisi II Chairuman Harahap hingga mantan Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar.
"Rinciannya: US$1 juta untuk Chairuman (Harahap); pertama (US$) 500 (ribu) berikutnya (US$)1 juta, terus ke Pak (Melchias Marcus) Mekeng US$1 juta, terus ke Pak Agun (Gunandjar) US$500 ribu, dan US$1 juta, terus Jafar (Hafsah) US$100 ribu, ke ibu Nur (Ali) Assegaf US$100 ribu," tutur Irvanto dalam kesaksiannya untuk terdakwa Anang Sugiana.
(ugo/sur)