Fadli Zon: Pembentukan Pansus Buruh Asing Lanjut Usai Lebaran

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Kamis, 24 Mei 2018 06:13 WIB
Fadli Zon mengatakan saat ini usulan pembentukan Pansus tenaga kerja asing tinggal menunggu momen untuk diajukan ke rapat paripurna usai lebaran.
Fadli Zon mengatakan saat ini usulan pembentukan Pansus tinggal menunggu momen untuk diajukan ke rapat paripurna usai lebaran. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Usulan Pembentukan Panitia Khusus Hak Angket terhadap Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Pansus Angket TKA) bakal dilanjutkan usai Hari Raya Idul Fitri.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang juga inisiator mengatakan saat ini usulan pembentukan Pansus sudah memenuhi syarat minimal sebanyak 25 anggota.

"Oh, kalau itu sudah (memenuhi syarat), itu sudah lewat. Kalau tidak salah dari Gerindra saja sudah 30-an, ya," kata Fadli di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (23/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Fadli mengatakan saat ini usulan pembentukan Pansus tinggal menunggu momen untuk diajukan ke rapat paripurna usai lebaran. Nantinya pengusul akan mengajukan pembentukan Pansus ke pimpinan dewan kemudian dibawa ke Badan Musyawarah dan rapat paripurna.

"Ya, biar kita agenda yang lain dulu, ini kan tanggung. Nanti setelah lebaran saya kira lebih tepat lah momennya," katanya.

Pembentukan pansus diklaim untuk menginvestigasi isu TKA ilegal dan tidak terdidik di Indonesia. Sebelumnya, Fadli menuturkan isu keberadaan TKA sudah meresahkan masyarakat sehingga perlu diselesaikan melalui investigasi.

"(Pansus Angket TKA) ini bagian dari wacana publik yang tidak bisa dihindari bahwa semakin banyak TKA, khususnya ilegal maupun unskilled yang meresahkan masyarakat," ujar Fadli usai menandatangani daftar pengusul Pansus TKA beberapa waktu lalu.


Sejauh ini selain Fadli dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, sejumlah anggota Fraksi Gerindra dan PKS juga telah menandatangani pembentukan Pansus Angket TKA.

Pansus dapat dibentuk jika sudah memenuhi syarat minimal dua fraksi dan sekurang-kurangnya terdiri dari 25 orang.

Fadli menilai keberadaan tenaga kerja asing dapat merugikan pekerja lokal yang seharusnya mendapat prioritas dari pemerintah. Selain itu, keberadaan TKA juga dikhawatirkan mengganggu keamanan dan politik nasional. (pmg/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER