Kantor Staf Presiden Bentukan Jokowi Dianggap Pemborosan

Aryo Putranto | CNN Indonesia
Kamis, 17 Mei 2018 10:10 WIB
Keberadaan dan fungsi KSP dianggap tumpang tindih dengan Sekretariat Kabinet, serta berpotensi membuat pemborosan anggaran negara.
Keberadaan dan fungsi KSP dianggap tumpang tindih dengan Sekretariat Kabinet, serta berpotensi membuat pemborosan anggaran negara. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Keberadaan dan keabsahan lembaga Kantor Staf Presiden (KSP) buatan Presiden Joko Widodo mulai dipertanyakan. Lembaga itu dianggap rentan disalahgunakan untuk kepentingan politik menjelang pemilihan umum dan dianggap pemborosan lantaran tumpang tindih dengan fungsi Sekretaris Kabinet (Setkab) dan Sekretariat Negara (Sekneg).

Kritik soal keberadaan KSP dilontarkan oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon kemarin. Menurut dia, ada kecenderungan lembaga itu rentan disalahgunakan hanya untuk melayani kepentingan politik Presiden Jokowi menjelang pemilihan umum.

"Yang saya dengar urusannya urusan kepentingan menampung orang-orang yang menjadi relawan dan sebagainya. Jadi itu bisa kategorinya abuse of power juga ya, menggunakan anggaran negara tapi bisa dipakai untuk kepentingan pribadi presiden, bukan lembaga kepresidenan," kata Fadli di Kompleks DPR-MPR Senayan, Jakarta, kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Fadli menganggap tugas-tugas untuk membantu presiden sudah terangkum di dalam fungsi Sekretariat Kabinet.

"Saya kira lembaga-lembaga kepresidenan sudah terlalu banyak. Ada Setneg, ada Seskab, ada Kepala Staf Kepresidenan. Cukup ada Sekneg dan ada Seskab ya. Sekneg ini harusnya yang menjadi pilar yang paling penting. KSP ini tidak jelas. Nanti kerja buat negara atau kerja untuk calon presiden. Bubarin saja itu KSP," ujarnya.
Kantor Staf Presiden Bentukan Jokowi Dianggap PemborosanWakil Ketua DPR Fadli Zon. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)

Fadli sempat mempertanyakan dasar dan kedudukan hukum KSP, yang dianggap tidak ada di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, dan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara. Namun, dia luput soal pembentukan dan pembagian tugas KSP diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden.


Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis menganggap keberadaan KSP akan tumpang tindih dengan Setkab. Menurut dia hal itu bentuk pemborosan dengan membuat lembaga negara yang tugas pokoknya mirip.

"Saya sudah pernah kritik itu. Kalau mau, rombak saja struktur Setkab. Masukkan fungsi KSP di sana, supaya tidak tumpang tindih," kata Margarito saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (17/5).

Margarito juga menilai Sekretariat Negara tidak cocok dibuat menjadi kementerian. Menurut dia fungsi lembaga itu cuma melayani tugas administrasi dan beban tugasnya berbeda jauh ketimbang kementerian yang ada saat ini.
Kantor Staf Presiden Bentukan Jokowi Dianggap PemborosanAhli hukum Tata Negara Margarito Kamis. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)


Soal tudingan Fadli Zon struktur lembaga negara yang terlampau gemuk juga dibenarkan oleh Margarito. Sebab menurut dia, hal itu malah menjadikan roda pemerintahan tidak efektif karena garis perintah dan koordinasi terlalu banyak dan rumit.

"Lebih bagus dibuat ringkas saja, seperti di Amerika Serikat. Yang membantu hanya Kantor Staf Presiden, tidak ada yang lain. Saran saya kepada presiden Joko Widodo cermati dan reaktif terhadap kritikan Fadli Zon," ujar Margarito. (ayp/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER