Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana akan memberikan tunjangan hari raya (THR) ke pekerja harian lepas (PHL) dan pekerja penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) atau lebih dikenal dengan
Pasukan Oranye.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyampaikan hal ini merespons keputusan Presiden Joko Widodo memberi THR kepada pensiunan. Dia mendukung keputusan Jokowi itu karena mengusung asas keadilan.
"Ya, tentunya harus adil, kan, setara jadi bukan hanya yang PNS, tapi yang PHL kita harus perhatikan juga karena nanti akan
benchmarking (menjadi patokan) dengan kebijakan tentang THR ini bagi para PHL, PPSU juga kita harus sesuaikan juga," ucap Sandi di Balai Kota Jakarta, Kamis (24/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden Joko Widodo sebelumnya telah meneken peraturan pemerintah terkait pencairan dana THR 2018. Rencananya THR bagi PNS, Polri, dan TNI akan turun awal Juni.
Khusus tahun ini, kata Jokowi, THR juga ditujukan untuk para pensiunan. THR tak hanya berupa gaji pokok, tapi juga disertai tunjangan. THR pun akan disusul gaji ke-13 awal Juli mendatang.
"Saya berharap tidak hanya bermanfaat pada kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri saat menyambut Idul Fitri, tapi juga ada peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan publik keseluruhan," ujar Jokowi di Istana Negara, Rabu (23/5).
Sandi mengatakan dengan kebijakan Jokowi dan respons Pemprov DKI Jakarta, geliat ekonomi di masyarakat akan timbul kembali.
Meski tidak merinci jumlah THR, ia memastikan Pemprov DKI Jakarta memiliki cukup dana untuk memberi THR kepada para PNS, PHL, dan petugas PPSU.
"DKI memiliki kemampuan secara finansial dan kita nanti selaraskan juga kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah," tuturnya.
(wis/sur)