Anas Urbaningrum Sebut PK Tak Terkait Artidjo Pensiun

FHR | CNN Indonesia
Kamis, 24 Mei 2018 13:17 WIB
Saat menempuh upaya kasasi di MA, hukuman Anas Urbaningrum diperberat menjadi 14 tahun. Artidjo Alkostar jadi salah satu hakim yang menolak kasasi Anas.
Eks Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/5) (CNN Indonesia/Fachri Fachrudin)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyangkal permohonann Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya karena Hakim Agung Artidjo Alkostar telah pensiun.

"Tidak, tidak ada hubungannya (dengan pensiunnya Artidjo)," kata Anas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/5).

Menurut Anas, seorang hakim tidak bisa menangani perkara yang sama di waktu yang berbeda. Misalnya, Artidjo yang sebelumnya menagani Kasasinya tak bisa lagi menangani PK kasus yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena pak Artidjo sudah pegang kasasi, jadi tidak boleh lagi hakim yang memegang kasasi, majelis hakim kasasi menjadi majelis hakim PK, tidak boleh lagi," kata Anas.

"Jadi tidak ada kaitannya [dengan pensiunnya Artidjo]," lanjut dia.

Hakim Agung Artidjo pensiun sejak Selasa (22/5) pada usia 70 tahun karena memasuki usia 70 tahun. Hal ini sebagaimana UU no 3 Tahun 2009 MA yang menyebutkan bahwa maksimal usia pensiun Hakim Agung adalah 70 tahun.

Sebelumnya, sejumlah terpidana batal mengajukan banding ke MA karena keberadaan Artidjo yang kerap memperberat putusan pengadilan di bawahnya.

Diantaranya, eks Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan Tripeni Irianto Putro, penerima suap dari pengacara OC Kaligis.

Selain itu, ada eks Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Pemprov DKI Gusti Ngurah Wirawan yang tersangkut suap pengadaan bus TransJakarta.

Keduanya kemudian mengajukan pembatalan kasasi karena ada Artidjo dalam komposisi hakim yang menangani perkaranya.

Sebelumnya, pada 2015 lalu Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Anas Urbaningrum terkait kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Majelis hakim MA juga menambah hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara dari semula delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Saat itu Artidjo jadi salah satu hakim agung yang menolak kasasi Anas. (arh/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER