Jakarta, CNN Indonesia -- Anas Urbaningrum mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Namun, Anas enggan bicara soal bukti-bukti baru (Novum) yang akan dia bawa dalam PK tersebut.
"Prinsipnya adalah PK harus memenuhi syarat jadi Insya Allah ini sangat memenuhi syarat, dasar hukum kuat. Nanti detil [Novum] akan kami sampaikan di muka persidangan," kata Anas di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/5).
Anas mengatakan sudah mengajukan PK sejak sebulan lalu, tapi baru hari ini sidang perdana digelar.
Pengadilan Tipikor awalnya menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada mantan Ketua Umum partai Demokrat itu. Anas terbukti menerima duit gratifikasi proyek P3SON senilai Rp 20 miliar. Alhasil, Anas dijerat pasal 12 huruf a dan pasal 11 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga dianggap melanggar pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang.
Tak terima dengan putusan itu, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Di tingkat banding hukuman Anas diperingan menjadi tujuh tahun bui.
Anas kemudian mengajukan kasasi pada tahun 2015. Namun, di tingkat kasasi hukuman Anas justru diperberat menjadi 14 tahun penjara.
Menurut Anas putusan kasasi tersebut sangat aneh, karena itu dia mengajukan PK. "Intinya perjuangan keadilan PK itu instansi hukum yang disediakan untuk pencarian keadilan yang tercecer, saya merasa berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti yang terungkap di persidangan putusan yang dijatuhkan kepada saya itu jauh dari keadilan," katanya.
Langkah PK ini, kata Anas, merupakan perjuangan keadilan. "Mudah-mudahan kesempatan yang baik ini betul-betul saya diadili sehingga putusannya nanti putusan yang adil," katanya.
Dikatakan Anas, kali ini dia yakin PK-nya akan dikabulkan oleh majelis hakim.
"Saya bismillah, saya yakin karena sekali lagi kalau dibaca dengan jernih dan objektif ya harusnya ada putusan yang adil," katanya.
(ugo/sur)