"Prinsipnya adalah PK harus memenuhi syarat jadi Insya Allah ini sangat memenuhi syarat, dasar hukum kuat. Nanti detil [Novum] akan kami sampaikan di muka persidangan," kata Anas di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/5).
Anas mengatakan sudah mengajukan PK sejak sebulan lalu, tapi baru hari ini sidang perdana digelar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak terima dengan putusan itu, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Di tingkat banding hukuman Anas diperingan menjadi tujuh tahun bui.
Menurut Anas putusan kasasi tersebut sangat aneh, karena itu dia mengajukan PK. "Intinya perjuangan keadilan PK itu instansi hukum yang disediakan untuk pencarian keadilan yang tercecer, saya merasa berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti yang terungkap di persidangan putusan yang dijatuhkan kepada saya itu jauh dari keadilan," katanya.
Langkah PK ini, kata Anas, merupakan perjuangan keadilan. "Mudah-mudahan kesempatan yang baik ini betul-betul saya diadili sehingga putusannya nanti putusan yang adil," katanya.
Dikatakan Anas, kali ini dia yakin PK-nya akan dikabulkan oleh majelis hakim.
"Saya bismillah, saya yakin karena sekali lagi kalau dibaca dengan jernih dan objektif ya harusnya ada putusan yang adil," katanya. (ugo/sur)