Jakarta, CNN Indonesia -- Ibunda Gubernur Jambi nonaktif
Zumi Zola, Hermina telah selesai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantas Korupsi (
KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dari proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi sejumlah Rp6 miliar.
Hermina yang dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Zumi dan mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.45 WIB, Rabu (23/5).
Ia langsung bergegas meninggalkan Gedung KPK. Hermina tak menggubris sejumlah pertanyaan awak media terkait pemeriksaan dirinya sebagai saksi untuk sang anak. Ia bergeming dan terus berjalan keluar markas antirasuah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maaf ya," kata Hermina sambil terus berjalan yang sesekali menutupi wajahnya.
Tampak mata Hermina berkaca-kaca. Sembari itu ia terus berjalan keluar pelataran gedung KPK. Hermina sempat berhenti di halaman markas antirasuah untuk menunggu mobil. Namun, ia tetap tak menjawab pertanyaan awak media.
Selain Hermina, penyidik KPK juga turut memanggil seorang pihak swasta bernama Alvin Raymon. Ia juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zumi dan Arfan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan penyidik KPK mencecar Hermina terkait kepemilikan aset-aset Zumi dan dugaan penerimaan-penerimaan lainnya selama menjabat sebagai orang nomor satu di Jambi.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait kepemilikan aset-aset tersangka dan dugaan penerimaan-penerimaan lainnya," ujar Febri.
Selain itu, kata Febri penyidik KPK juga mencecar Hermina terkait sejumlah uang yang disita dari villa Zumi, termasuk juga soal dugaan gratifikasi yang diterimanya dan telah berubah menjadi aset.
"Penyidik mengklarifikasi sejauh mana pengetahuan saksi terkait uang yang disita penyidik di villa sebelumnya dan pengetahuan saksi tentang dugaan penerimaan gratifikasi yang telah menjadi aset," tutur Febri.
Zumi bersama Arfan ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi sejumlah Rp6 miliar. Uang itu dikumpulkan dari seorang kontraktor.
Uang tersebut yang kemudian digunakan sebagai 'uang ketok palu' untuk anggota DPRD Jambi agar mengesahkan rancangan APBD Jambi tahun anggaran 2018. Zumi sendiri telah ditahan di Rumah Tahanan KPK sejak bulan lalu.
(osc)