Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa
kasus penganiayaan yang menewaskan Komandan Brigade Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) HR Prawoto, Asep Maftuh (45), menjalani sidang perdana, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Bandung, Kamis (24/5).
Saat membacakan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung, Dina Anne Situmorang menyebut Asep dengan sengaja dan terencana menghilangkan jiwa orang lain.
Kejadian bermula pada Kamis (1/2) sekitar pukul 07.00 WIB, di Jalan Gang Daerah, Blok Kasur, RT 001/005, Kelurahan Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa Asep disebutnya melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan satu batang pipa besi. Korban kemudian tak bisa bertahan lama.
Pemicunya, kata Jaksa, adalah kemarahan terdakwa kepada HR Prawoto yang mengurus tanah yang ditempati terdakwa. Karena tidak terima dengan sikap korban, terdakwa meluapkan emosinya dengan melempari tanah ke rumah korban.
"Bahwa perbuatan terdakwa Maftuh alias Asep bin almarhum Hamami melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 351 pasal 3 KUHPidana," kata Jaksa Dina, di ruang sidang 3, PN Bandung, Bandung, Kamis (24/5).
Usai dakwaan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Wasdi Permana bertanya kepada terdakwa soal dakwaan tersebut.
"Apa yang dibacakan oleh jaksa penuntut jelas?" tanya dia.
Asep menganggukkan kepalanya. Namun, saat ditanya Hakim apakah dirinya mengerti dengan dakwaan tersebut, Asep menggelengkan kepala. "Enggak," ucapnya singkat.
Wasdi pun kemudian sekali lagi meminta JPU untuk membacakan dakwaannya. Namun, seusai dibacakan dakwaan terdakwa masih belum mengerti. Akhirnya, Wasdi pun kembali menerangkannya dengan bahasa yang lebih mudah dimengerti.
"Saudara didakwa membunuh korban [Prawoto] dengan menggunakan pipa besi," jelas Hakim.
Menanggapi dakwaan jaksa, Asep mengaku tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi. Ia langsung masuk ke pokok perkara yakni pemeriksaan saksi dari kubu jaksa.
Namun, mengingat ancaman hukuman yang diterima terdakwa di atas 9 tahun, Hakim menganjurkan agar terdakwa menggunakan penasihat hukum. Hakim lalu menunjuk penasihat hukum dari pos bantuan hukum (Posbakum).
Karena Asep tidak mengajukan eksepsi, persidangan dilanjutkan dengan pembuktian. Hakim meminta jJaksa menyiapkan saksi-saksi untuk dihadirkan pada sidang berikutnya, Kamis (31/5).
"Untuk itu sidang diundur satu minggu yaitu pada Kamis depan. Terdakwa bisa kembali ke tahanan," tutup Wasdi.
Sebelumnya Bareskrim Polri menyebut ada 21 peristiwa penganiayaan terhadap pemuka agama di enam provinsi, yakni Aceh, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Peristiwa kekerasan terbanyak terjadi di Jawa Barat dengan total 13 peristiwa dan Jawa Timur dengan total empat peristiwa.
(hyg/arh)