Diduga Curi Start Kampanye, PSI Mengadu ke Ombudsman

Bimo Wiwoho & Kustin Ayuwuragil | CNN Indonesia
Kamis, 24 Mei 2018 17:16 WIB
PSI melaporkan Bawaslu ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi. Partai pendatang baru itu tak terima disebut curi start kampanye.
Terkait pelaporan Bawaslu atas PSI soal pelanggaran pemilu ke polisi, partai itu melawan lewat laporan ke DKPP dan hari ini ke Ombudsman. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terjerat kasus dugaan curi start kampanye. Tak terima dengan pelaporan ke polisi, PSI melaporka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Ombudsman RI karena dituduh melakukan maladministrasi.

"Hari ini kami lapor di Ombudsman karena Ombudsman berwenang di bidang maladministrasi. Tanpa peringatan tanpa teguran tanpa tabayyun," ujar anggota tim pengacara yang ditunjuk PSI, Heriyanto, di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (24/5).


Dia menyatakan PSI melakukan pelaporan ini karena Bawaslu dinilai tidak melakukan penuntutan atas dasar hukum yang jelas. PSI menyebut bahwa Bawaslu sebagai instansi teknis tidak berhak melakukan penafsiran atas makna 'citra diri' sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan kepada Ombudsman itu mengatasnamakan Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Wasekjen Satia Chandra Wiguna melalui perwakilan Jaringan Advokasi Rakyat PSI (Jangkar Solidaritas).

"PSI menilai Bawaslu tidak bersikap konsisten, tidak profesional dan tidak berintegritas dalam melalukan kajian dan analisis aras ketentuan UU Pemilu," kata Ketua Tim Kampanye PSI, Andi Budiman, di tempat yang sama.

Selain itu, pihaknya juga meminta Ombudsman RI agar merekomendasikan Bawaslu menarik laporan ke Bareskrim Polri karena materi yang disebut kampanye PSI di Jawa Pos edisi 23 April 2018 itu tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye pemilu.

Soal rekomendasi penggantian ketua Bawaslu, PSI menyatakan sepenuhnya menyerahkan keputusan itu pada Ombudsman. Partai yang dibentuk tiga tahun silam ini juga meminta Ombudsman memberikan sanksi apabila Bawaslu mengabaikan rekomendasi Ombudsman.

Selain ke Ombudsman, PSI pun telah melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (23/5).

PSI Adukan Bawaslu ke OmbudsmanKetua Bawaslu RI Abhan membantah segala tuduhan yang dilayangkan PSI bahwa pihaknya telah melakukan maladministrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki)


Bantahan Bawaslu

Ditemui di tempat terpisah, Ketua Bawaslu Abhan membantah segala apa yang dituduhkan PSI soal maladministrasi. Abhan menyatakan pihaknya sudah lama membuat definisi tentang kampanye berupa citra diri yang tercantum dalam UU Pemilu.

Abhan membantah Bawaslu baru membuat definisi citra diri ketika mulai mengusut dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan PSI.

PSI menilai Bawaslu baru membuat definisi kampanye berupa citra diri pada 16 Mei, sementara PSI menayangkan iklan pada 23 April.

"Enggak, sebenarnya perumusan citra partai itu sudah lama. Sudah sejak pembahasan PKPU, kami sudah rumuskan itu," kata Abhan di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (24/5).


Abhan menegaskan Bawaslu pun telah mensosialisasikan definisi citra diri kepada partai-partai politik. Kala itu, Bawaslu menjelaskan citra diri partai politik adalah lambang dan nomor urut peserta pemilu 2019.

"Sebetulnya sosialisasi ketika kami lakukan di Hotel Sari Pan Pacific itu sudah kami sosialisasikan. Kami warning bahwa definisi itu sangat luas, harus hati-hati," ucapnya. "Yang di Sari Pan Pacific itu sudah lama."

Ia menyatakan Definisi itu pun merupakan kesepakatan antara Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers. Dengan kata lain, bukan hanya Bawaslu yang membuat tafsir atas frasa citra diri dalam UU Pemilu. Partai politik yang menayangkan citra dirinya dalam media massa, lanjut Abhan, sama saja berkampanye. Dan itu tidak boleh dilakukan sebelum masa kampanye dimulai pada 23 September mendatang.

"Waktu itu produk hukum bersama gugus tugas bersama KPU, KPI, dan Dewan Pers," kata Abhan. (kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER