Kasus Curi Start Kampanye, Bawaslu Puji PSI Mau Kooperatif

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Rabu, 23 Mei 2018 18:57 WIB
Bawaslu tetap mengapresiasi PSI karena kooperatif dalam pemeriksaan, meski partai besutan Grace Natalie tersebut menuding lembaga pengawas pemilu itu tak adil.
Bawaslu tetap mengapresiasi PSI karena kooperatif dalam pemeriksaan, meski partai besutan Grace Natalie tersebut menuding lembaga pengawas pemilu itu tak adil. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang selama ini kooperatif dalam tahap pemeriksaan dugaan mencuri start kampanye.

Fritz mengutarakan hal tersebut menanggapi pernyataan PSI yang menganggap Bawaslu tak adil lantaran tidak memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan partai lain.

"Kan yang saya selalu apresiasi bahwa PSI itu sangat kooperatif dalam pemeriksaan. Jadi, kalau dipanggil datang. Itu kan apresiasi kami terhadap prosesnya," ucap Fritz di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fritz mengapresiasi PSI yang tidak pernah keberatan memenuhi undangan Bawaslu untuk memberikan keterangan. Berkat sikap PSI yang kooperatif, lanjutnya, Bawaslu menemukan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal.

Dengan demikian, Bawaslu dapat terus memproses dugaan pelanggaran tersebut hingga melaporkan Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Wasekjen PSI Chandra Wiguna ke Bareskrim Mabes Polri.

"(Bukti-bukti) cukuplah untuk melanjutkan sebuah proses lebih lanjut," katanya.

Sebelumnya, Indonesia Election Watch sempat merilis 11 partai politik yang diduga melakukan kampanye di luar jadwal seperti yang dilakukan PSI.

Mengenai hal itu, Fritz belum bisa berkomentar lebih jauh apakah Bawaslu bakal memproses atau tidak. Alasannya, karena Indonesia Election Watch belum mengajukan laporan resmi ke Bawaslu.


Bawaslu, kata Fritz, baru menganggap itu sebagai informasi awal yang masih perlu diteliti lebih lanjut sebelum melanjutkan ke proses hukum.

"Kan kita harus telusuri dahulu. Apa benar pelanggaran? Seperti apa? Dimana?," katanya.

Fritz lalu mengimbau kepada partai-partai politik peserta Pemilu 2019 agar mematuhi apa yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya pasal mengenai jadwal kampanye. Fritz menegaskan bahwa kampanye baru boleh dilakukan pada 23 September mendatang.

"Marilah kita bersama sama untuk menaati itu, bahwa iklan kampanye di media massa elektronik dan cetak serta rapat umum kan baru bisa lewat tanggal tersebut," ucap Fritz.


Ketua Bawaslu Abhan telah melaporkan Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Wasekjen PSI Chandra Wiguna ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis lalu (17/5). Keduanya dinilai bertanggung jawab atas iklan PSI diduga bermuatan kampanye di salah satu media cetak tertanggal 23 April 2018.

Abhan meminta kepolisian agar lekas menetapkan dua petinggi PSI tersebut sebagai tersangka maksimal 14 hari setelah laporan diterima Bareskrim Mabes Polri.

PSI tidak tinggal diam. PSI menganggap permintaan Abhan itu melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Menurut PSI, sikap Abhan cenderung terkesan tidak netral dan mengabaikan asas praduga tak bersalah.

Di sisi lain, PSI juga menganggap Bawaslu tidak adil lantaran partai lain tidak diproses terkait kampanye di luar jadwal. (osc/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER