Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat menjadi tersangka. KPK menetapkannya setelah mendapat beberapa barang bukti termasuk uang sebesar Rp409 juta.
"Meningkatkan status pemeriksaan, dengan dua orang tersangka sebagai diduga penerima yaitu AFH dan sebagai diduga pemberi TK sebagai kontraktor swasta," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers, Kamis (24/5).
TK alias Tony Kongres merupakan kontraktor swasta yang diduga membantu Agus dalam menjalani aksinya. Tony berperan sebagai koordinator dan pengepul dana ke Agus. Agus diduga menerima uang Rp409 juta dari kontraktor berkaitan proyek-proyek di daerah yang ia pimpin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan Agus Feisal Hidayat dan Tony Kongres adalah lanjutan penyidikan KPK terhadap dugaan korupsi di Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK mencokok 11 orang, tujuh di antaranya di bawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan lebih jauh. Jumlah itu mengerucut kepada Agus dan Tony sebagai tersangka.
 Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri) menyaksikan petugas menunjukkan barang bukti penetapan tersangka pada Bupati Buton Selatan, Agus Feisal Hidayat, Jakarta, 24 Mei 2018. (CNN Indonesia/Bintoro Agung Sugiharto) |
Selain uang tunai Rp409 juta yang ditemukan dalam beberapa pecahan rupiah, penyidik KPK juga mendapatkan barang bukti berupa buku tabungan, barang elektronik, catatan proyek Kabupaten Buton Selatan, dan seperangkat alat kampanye salah satu calon wakil gubernur Sulawesi Tenggara.
Agus sebagai penerima uang terancam terjerat Pasal 12 ayat huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tipikor. Sementara Tony yang diduga berperan sebagai pemberi terancam kena jerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31/2009 tentang Tipikor.
(kid/pmg)