KPK Tetapkan Bupati Buton Selatan Sebagai Tersangka

Bintoro Agung | CNN Indonesia
Kamis, 24 Mei 2018 21:33 WIB
Berdasarkan pengembangan penyidikan usai operasi tangkap tangan, KPK akhirnya menetapkan Bupati Buton Selatan Agus Feisal sebagai tersangka.
Berdasarkan pengembangan penyidikan usai operasi tangkap tangan, KPK akhirnya menetapkan Bupati Buton Selatan Agus Feisal sebagai tersangka. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat menjadi tersangka. KPK menetapkannya setelah mendapat beberapa barang bukti termasuk uang sebesar Rp409 juta.

"Meningkatkan status pemeriksaan, dengan dua orang tersangka sebagai diduga penerima yaitu AFH dan sebagai diduga pemberi TK sebagai kontraktor swasta," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers, Kamis (24/5).


TK alias Tony Kongres merupakan kontraktor swasta yang diduga membantu Agus dalam menjalani aksinya. Tony berperan sebagai koordinator dan pengepul dana ke Agus. Agus diduga menerima uang Rp409 juta dari kontraktor berkaitan proyek-proyek di daerah yang ia pimpin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan Agus Feisal Hidayat dan Tony Kongres adalah lanjutan penyidikan KPK terhadap dugaan korupsi di Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK mencokok 11 orang, tujuh di antaranya di bawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan lebih jauh. Jumlah itu mengerucut kepada Agus dan Tony sebagai tersangka.

KPK Tetapkan Bupati Buton Selatan Sebagai TersangkaWakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri) menyaksikan petugas menunjukkan barang bukti penetapan tersangka pada Bupati Buton Selatan, Agus Feisal Hidayat, Jakarta, 24 Mei 2018. (CNN Indonesia/Bintoro Agung Sugiharto)


Selain uang tunai Rp409 juta yang ditemukan dalam beberapa pecahan rupiah, penyidik KPK juga mendapatkan barang bukti berupa buku tabungan, barang elektronik, catatan proyek Kabupaten Buton Selatan, dan seperangkat alat kampanye salah satu calon wakil gubernur Sulawesi Tenggara.

Agus sebagai penerima uang terancam terjerat Pasal 12 ayat huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tipikor.  Sementara Tony yang diduga berperan sebagai pemberi terancam kena jerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31/2009 tentang Tipikor. (kid/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER