Pengacara Bantah Aman Abdurrahman Gerakkan Aksi Teror

FHR | CNN Indonesia
Jumat, 25 Mei 2018 11:47 WIB
Pengacara Aman Abdurrahman, Asrudin Hatjani, menilai dakwaan jaksa tidak sesuai dengan kenyataan karena Aman tak menyuruh jihad di Indonesia, namun di Suriah.
Terdakwa kasus serangan bom thamrin, Oman Rochman alias Aman Abdurrahman (tengah), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 25 Mei 2018. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa Hukum terdakwa kasus bom Thamrin Aman Abdurrahman, Asrudin Hatjani, membantah seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Aman dinilai tidak terbukti terlibat langsung dengan sejumlah kasus teror sebagaimana disampaikan oleh Jaksa dalam berkas dakwaan.

Ia mengakui bahwa Aman memberikan tausiah. Namun, Aman tidak menyuruh para pengikutnya untuk melakukan tindakan teror di Indonesia.

"Tidak terlihat adanya kegiatan terdakwa merencanakan atau menggerakan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme. Yang ada tausiah," ujar Asrudin dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta, Jumat (25/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengakui Aman memang menyarankan pengikutnya untuk membela Islam dengan cara berjihad di Syam atau Suriah.

"Aman menganjurkan orang-orang yang sepaham ke Suriah untuk melanjutkan perjuangan atau membantu ke sana [Suriah], bukan menggerakan orang lain untuk melakukan amaliah di Indonesia," kata dia.

Menurutnya, ada aktor intelektual dibalik serangkaian teror yang terjadi di Indonesia. Namun, tidak tepat jika hal ini dituduhkan kepada Aman.

Menurut dia, tuntutan hukuman terhadap Aman sangat berat. Pihaknya pun meminta hakim menyatakan bahwa Aman tidak terbukti bersalah sebagaimana di tuduhkan jaksa.

"Kami memohon majelis hakim untuk memutuskan; satu, menyatakan terdakwa tidak terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dalam tidak pidana terorisme," kata dia

"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan," tambah Asrudin.

Di persidangan sebelumnya, JPU menuntut Aman Abdurrahman dengan hukuman mati. Dia dianggap bertanggung jawab dalam aksi teror alias amaliah yang menewaskan sejumlah orang, serta dalang serangan lainnya di Indonesia dalam rentang waktu sembilan tahun terakhir.

Aman dianggap melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (arh/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER