Sidang pun dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan pembacaan nota pembelaan dari tim pengacara Aman. Baru beberapa menit sidang dimulai, ledakan terdengar.
Ketua majelis sidang Ahmad Zainin pun menghentikan sidang. "Sidang diskors sementara," kata Ahmad.
Serentak empat petugas Brimob bersenjata larang panjang yang ada di dalam ruang sidang pun sigap mengelilingi aman. Pantauan Cnnindonesia.com sejumlah aparat bersenjata laras panjang turut mengamankan gedung hingga ruang persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berselang beberapa menit, hakim kembali melanjutkan sidang. Salah satu pengacara Aman kembali menyampaikan isi nota pembelaan terdakwa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Aman Abdurrahman dengan hukuman mati. Aman dianggap bertanggung jawab dalam aksi teror alias amaliah yang menewaskan sejumlah orang, serta dalang serangan lainnya di Indonesia dalam rentang waktu sembilan tahun terakhir.
Aman dianggap melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (sur)