Jakarta, CNN Indonesia -- Artidjo Alkostar enggan mengomentari Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum. Artidjo yang memasuki masa pensiun bulan ini beralasan tak boleh mengomentari perkara yang tengah diproses.
"Etika hakim itu sangat ketat. Tidak boleh kita komentari perkara yang akan berproses atau yang setelah saya tangani," ujar Artidjo saat memberikan keterangan di gedung Mahkamah Agung (MA), Jumat (25/5).
Anas diketahui mengajukan PK usai MA menolak kasasi yang diajukan pada 2015. Dalam memori PK, Anas mengajukan tiga saksi sebagai novum atau bukti baru terkait kasus korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang.
Artidjo juga enggan mengomentari pernyataan sejumlah pihak yang menyebut akan banyak pengajuan kasasi maupun PK usai dirinya pensiun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim yang pernah menangani perkara korupsi mantan Presiden Soeharto ini mengaku tak lagi berurusan dengan perkara-perkara di MA. Ia memilih pulang kampung dan memelihara kambing usai pensiun.
"Itu urusan MA, saya sudah enggak ada urusan lagi. Saya sudah akan bergaul dengan kambing," selorohnya.
Artidjo resmi pensiun pada 22 Mei lalu bertepatan dengan usianya yang ke-70. Sesuai UU 3/2009 usia pensiun hakim agung adalah 70 tahun. Ia dikenal tegas dalam memberikan hukuman pada terpidana kasus korupsi
Sebelumnya, sejumlah terpidana batal mengajukan banding ke MA karena keberadaan Artidjo yang kerap memperberat putusan.
Dalam perkara Anas, MA menolak kasasi yang diajukan dan justru menambah hukuman dari delapan tahun penjara menjadi 14 tahun. Saat itu Artidjo menjadi salah satu hakim agung yang menolak kasasi Anas.
Anas pun membantah jika pengajuan PK lantaran Artidjo telah pensiun. Menurutnya, hakim yang menangani perkara saat kasasi dan PK akan berbeda.
(ugo)