"Etika hakim itu sangat ketat. Tidak boleh kita komentari perkara yang akan berproses atau yang setelah saya tangani," ujar Artidjo saat memberikan keterangan di gedung Mahkamah Agung (MA), Jumat (25/5).
Anas diketahui mengajukan PK usai MA menolak kasasi yang diajukan pada 2015. Dalam memori PK, Anas mengajukan tiga saksi sebagai novum atau bukti baru terkait kasus korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu urusan MA, saya sudah enggak ada urusan lagi. Saya sudah akan bergaul dengan kambing," selorohnya.
Sebelumnya, sejumlah terpidana batal mengajukan banding ke MA karena keberadaan Artidjo yang kerap memperberat putusan.
Dalam perkara Anas, MA menolak kasasi yang diajukan dan justru menambah hukuman dari delapan tahun penjara menjadi 14 tahun. Saat itu Artidjo menjadi salah satu hakim agung yang menolak kasasi Anas.
Anas pun membantah jika pengajuan PK lantaran Artidjo telah pensiun. Menurutnya, hakim yang menangani perkara saat kasasi dan PK akan berbeda.