Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Politikus Partai Demokrat
Anas Urbaningrum mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus gratifikasi proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang yang menjeratnya. Mengetahui hal ini, Wakil Ketua
Komisi Yudisial Sukma Violetta menyebut sudah terbiasa mendengar terpidana atau terdakwa membela diri dengan menuding hakim mengambil keputusan keliru.
"Semua terpidana pasti mengatakan (dia tak bersalah). Semua terdakwa atau terpidana pasti menyebut (hakim salah) itu," kata Sukma di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (24/5).
Anas divonis oleh majelis hakim Mahkamah Agung 14 tahun penjara menuding hakim agung yang menangani kasasi dirinya 2015 lalu mengambil keputusan tak berdasarkan bukti. Dia kemudian mengajukan kasasi sehari setelah salah satu hakim agung memvonisnya, Artidjo Alkostar, pensiun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Sukma menyatakan semuanya bisa dibuktikan di depan persidangan. Jika tidak yakin dengan putusan hakim, terpidana bisa mengajukan banding, kasasi, hingga PK.
"Tapi ingat, di PK itu kan syaratnya terbatas, kalau mengajukan PK syaratnya tidak jelas tentu bisa ditolak," kata Sukma.
Sukma menyatakan terpidana bisa mengajukan PK dengan bukti baru yang dia temukan. Asalkan bukti-bukti itu tentunya belum pernah digunakan dalam persidangan sebelumnya.
"Makanya kalau (bukti baru) tidak ada, tentu PK tidak diterima," katanya.
(ayp)