Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme akan segera dirumuskan pascapengesahan
RUU Terorisme menjadi UU.
"Segera, segera. Habis hari raya [Idul Fitri] lah," kata Yasonna usai rapat paripurna pengesahan UU Terorisme di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (25/5).
Perpres pelibatan TNI merupakan aturan turunan dari UU Terorisme yang baru saja disahkan. Hal itu diatur dalam Pasal 43I ayat 3 soal peran TNI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yasonna, pembuatan Perpres, akan melibatkan beberapa institusi seperti Kementerian Pertahanan, TNI, Polri, Kemenkopolhukam, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Yasonna juga mengatakan dalam pembuatan perpres pihaknya juga bakal menentukan perlunya konsultasi ke DPR sebelum melibatkan TNI dalam penanggulangan terorisme.
Sebab, kata dia, pelibatan TNI tidak dalam konteks perang membutuhkan keputusan politik dari presiden.
"Nanti kita atur di Perpresnya. Kita dengar dulu semua. Kita juga nanti konsultasi ke teman-teman di DPR lah," katanya.
Nantinya, kata Yasonna, secara teknis BNPT menjadi koordinator atau
leading sector seluruh pemberantasan terorisme.
"Intinya koordinasi ada di BNPT. Penegakan hukum ada di polisi, semua akan disamakan," katanya.
Sementara itu, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan secara keseluruhan UU Terorisme termasuk soal definisi sudah mengakomodasi peran TNI dalam membantu penanggulangan terorisme. Meski nanti BNPT berperan sebagai sektor pemimpin, lanjutnya, perumusan Perpres pelibatan TNI juga mengacu pada UU TNI nomor 34 Tahun 2004 terkait operasi militer selain perang (OMSP).
Hadi juga menjelaskan tiga fungsi TNI yaitu pencegahan, penindakan dan pemulihan dalam skala ancaman tertentu seperti operasi pembebasan sandera atau operasi Woyla, akan ikut dimasukkan ke dalam Perpres.
"Jadi kita melihat kalau sudah ada tanda-tanda mengarah kepada serangan, itu kita sudah mulai bertindak. TNI harus melakukan fungsi itu, penangkal, penindak dan pemulih," kata Hadi di komplek parlemen, Jakarta, Kamis (24/5) malam.
(arh/kid)