"Perpres nanti hanya teknis. Sebelumnya TNI sebetulnya bisa dilibatkan atas perintah panglima tertinggi. Jadi sudah tidak perlu, tidak ada lagi yang dipersoalkan," kata dia, di Kuningan, Jawa Barat, Jumat (25/5), dikutip dari laman setkab.go.id.
Lihat juga:RUU Terorisme Disahkan Jadi Undang-undang |
Jokowi menegaskan dalam hal ini yang paling penting adalah teknis pelaksanaan memerangi terorisme.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perpres pelibatan TNI merupakan aturan turunan setelah revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme disahkan dalam rapat paripurna DPR, Jumat (25/5).
Ditemui di kompleks parlemen, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Perpres tentang pelibatan TNI dalam pemberantasan aksi terorisme akan segera dirumuskan.
"Segera, segera. Habis hari raya lah," kata dia.
Menurut Yasonna, pembuatan Perpres, akan melibatkan beberapa institusi seperti Kementerian Pertahanan, TNI, Polri, Kemenko Polhukam, dan BNPT. Pihaknya juga akan berkonsultasi dengan DPR lebih dulu.